Begini Jurus Pengembang Pastikan Ruang Terbuka Hijau di Permukiman

Begini Jurus Pengembang Pastikan Ruang Terbuka Hijau di Permukiman

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 22 Agu 2024 14:00 WIB
Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan harga rumah untuk program Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRΒ FLPP) naik berkisar tujuh persen pada rentang Rp166 juta sampai Rp240 juta yang berlaku pada tahun 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Jakarta -

Pengembang perumahan memastikan membangun proyek hunian dengan memperhatikan isu lingkungan. Pengembang bertekad untuk juga juga menyediakan ruang terbuka hijau dalam menggarap permukiman.

Asosiasi pengembang perumahan Real Estate Indonesia memiliki program penanaman Sejuta Pohon sebagai bentuk memastikan ruang terbuka hijau untuk permukiman atau hunian.

"REI berkomitmen dalam program penghijauan di lokasi proyek perumahan anggotanya. Mohon dukungan pemerintah daerah berupa kemudahan perizinan bagi pengembang yang menaati Program Sejuta Rumah REI, " tutur Wakil Ketua Umum REI Djoko Santoso saat seremoni penanaman pohon di Perumahan Kampoeng Dara, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, kemarin seperti disebutkan dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko meminta pengembang anggota asosiasi menanam banyak pohon pada proyek hunian yang diagarapnya.

"REI telah menetapkan Program Sejuta Rumah. Pengembang harus menanam setidaknya dua batang pohon yakni di pekarangan rumah yang dibangun dan di area RTH di dalam kawasan perumahan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih memastikan akan memberikan insentif bagi pengembang di Kota Jambi yang mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Pengembang anggota REI yang membangun perumahan di Kota Jambi tentunya harus menaati setiap aturan yang berlaku. Apabila prinsip-prinsip pemenuhan aturan sudah dipatuhi, saya menjamin Pemkot Jambi akan mendukung keberlangsungan bisnis developer. Kecepatan pelayanan perizinan Pemkot Jambi adalah insentif yang akan kami berikan," tegasnya.

Wanita yang akrab disapa Nining ini menjelaskan, dari keseluruhan kewajiban penyediaan RTH sudah dikonversi ke kegiatan pembangunan perumahan. Berdasarkan peraturan daerah Kota Jambi, kewajiban penyediaan RTH sebagai bagian dari prasarana dan sarana utilitas (PSU) komposisinya sebesar 35:65. Artinya, sebesar 35 persen merupakan PSU yang harus disediakan pengembang dan akan diserahterimakan kepada pemerintah daerah. "Saya mengawal terbitnya perda tersebut. Perumahan Kampoeng Dara ini telah melaksanakan komitmen penyediaan PSU, bahkan jumlahnya sudah melampaui yakni sebesar 40% dari minimal 30% sesuai ketentuan," ucapnya.

Direktur Utama PT Duta Niaga Jambi, pengembang Perumahan Kampoeng Dara, Yuliana, menjelaskan dari total lahan seluas 13 hektare, pihaknya menyediakan sebanyak 40 persen PSU. "Pembuatan seluruh PSU di Perumahan Kampoeng Dara dibiayai secara mandiri. Pengembangannya dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama hanya tersisa 25 unit dari total 325 unit hunian bersubsidi. Sedangkan tahap kedua baru akan dikembangkan awal tahun depan," kata Yuliana.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads