Singapura merupakan salah satu negara maju di kawasan Asia Tenggara. Selain ramai didatangi wisatawan yang ingin liburan, banyak juga warga negara asing (WNA) yang datang untuk business trip.
Bahkan, ada sejumlah WNA yang akhirnya memutuskan untuk menetap di Singapura. Kenyamanan dan kemudahan selama berada di Singapura menjadi alasan bagi sebagian WNA untuk memilih tinggal di Negeri Singa.
Tentu, para WNA tersebut harus memiliki tempat tinggal selama di Singapura, baik dengan metode sewa atau beli. Nah menariknya, untuk urusan kepemilikan hunian di Singapura, ternyata tidak perlu berpindah kewarganegaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara WNA membeli rumah di Singapura tanpa harus pindah warga negara? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
Syarat Beli Rumah di Singapura bagi WNA
Jika detikers tertarik untuk memiliki hunian di Singapura, ternyata bisa dilakukan tanpa harus melepas kewarganegaraan Indonesia, lho. Hal ini juga berlaku bagi WNA lainnya yang datang ke Singapura.
Dilansir situs Property Guru, WNA dapat membeli rumah atau sebidang tanah di Singapura. Namun, pemerintah Singapura telah menentukan wilayah tertentu saja yang dapat dibangun rumah oleh WNA.
Selain itu, WNA harus membuat surat izin khusus agar bisa membeli rumah di Singapura. Surat tersebut perlu dikirim ke Land Dealings Approval Unit.
WNA juga harus melakukan permohonan secara online lewat situs Singapore Land Authority (SLA) jika ingin membeli rumah atau tanah dengan rincian sebagai berikut:
- Lahan perumahan kosong
- Rumah dengan teras
- Rumah semi-terpisah
- Bungalow atau rumah terpisah
- Rumah toko (untuk penggunaan non komersial)
- Rumah strata tapak yang tidak ada dalam pengembangan kondominium yang disetujui berdasarkan Undang-Undang Perencanaan.
Sebagai informasi, para pemohon punya peluang lebih besar untuk bisa memiliki hunian di Singapura, asalkan dapat menunjukkan bukti bahwa mereka telah memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Negeri Singa dalam beberapa tahun terakhir.
Cara Membeli Rumah di Singapura
Punya budget lebih dan ingin membeli hunian di Singapura? Jika iya, maka detikers harus mengetahui tata cara membeli properti sesuai aturan pemerintah.
Bagaimana caranya membeli rumah di Singapura? Simak tipsnya di bawah ini:
- Mencari gambaran umum properti yang akan dibeli. Kemudian menghitung kemampuan untuk membeli properti tersebut.
- Kemudian cari informasi terkait pembayaran pajak untuk WNA.
- Mencari rumah yang dekat dengan fasilitas umum seperti stasiun MRT, bus, taman, pusat perekonomian hingga akses jalan ke kantor.
- Bisa menggunakan jasa agen properti untuk mendapatkan penawaran terbaik. Biasanya ada biaya yang dikenakan yaitu 1% dari nilai transaksi.
- Mengajukan pinjaman ke bank di Singapura. Pada umumnya, bank di Singapura akan memberikan pinjaman hingga 75% dari harga pembelian properti.
- Perlu diketahui, Singapura menerapkan suku bunga floating, artinya bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pasar. Bank di Singapura juga sangat ketat ketika ada debitur yang mengalami gagal bayar. Bank bisa dengan cepat menyita dan mengambil alih rumah jika cicilan tidak bisa dibayar. Karena itu debitur diharapkan memiliki tabungan sebesar 12 kali cicilan untuk berjaga-jaga.
- Sebelum membeli bisa membuat penawaran dan menyusun kesepakatan dengan penjual.
Demikian penjelasan mengenai cara membeli rumah di Singapura bagi WNA tanpa harus berpindah kewarganegaraan. Jadi, tertarik untuk memiliki sebuah rumah di Singapura?
(ilf/fds)