Warga Depok Cor Saluran Air buat Lahan Parkir, Ini Aturan yang Melarangnya

Warga Depok Cor Saluran Air buat Lahan Parkir, Ini Aturan yang Melarangnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 23 Jul 2024 11:40 WIB
Warga Depok bangun garasi di atas saluran air
Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Belakang ini di media sosial ramai soal warga Depok, Jawa Barat, yang mengecor saluran air lalu digunakan sebagai garasi atau tempat parkir kendaraan. Hal ini menuai banyak kritik dari warganet terkait legalitas perilaku tersebut hingga dianggap mementingkan kepentingan pribadi.

Sebenarnya, apakah boleh mengecor saluran air untuk kepentingan pribadi seperti membangun garasi?

Menurut Pengamat dan Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Jaringan Irigasi. Rizal mengatakan, baik kepentingan ekonomi maupun pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal menjelaskan, pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Contohnya seperti pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro, dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

"Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan, tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan," ujarnya saat dihubungi detikcom, Selasa (23/7/2024).

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, pada pasal 22 aturan tersebut, pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur, atau bupati/Wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu, juga harus dapat rekomendasi teknis dari dinas terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

"Kesimpulan dari permasalahan warga bangun garasi di atas saluran air di Depok, tidak diperbolehkan. Karena melanggar aturan Kementerian PUPR. Sanksi dari pelanggar aturan tersebut dapat dilakukan pembongkaran area tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, warganet ramai menyoroti oknum warga Depok, Jawa Barat yang mengecor aliran air untuk digunakan sebagai garasi. Foto-foto garasi di atas aliran air itu sudah tersebar dan banyak dikritik warganet.

Pada foto yang beredar, terlihat landasan garasi yang dibangun di atas aliran air memiliki lebar lebih dari 2 meter. Bagian bawahnya dipasang beberapa bilah kayu sebagai penyangga dan bagian atasnya dari saluran itu dicor. Pada foto lainnya, tampak sebuah mobil sudah terparkir di 'garasi' tersebut.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi 'garasi' yang disebut berada di kawasan Sukmajaya, Depok. Kadis PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menegaskan pembuatan garasi di atas saluran air tersebut melanggar peraturan.

"Iya melanggar aturan," kata Citra saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (22/7/2024).




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads