Sebuah rumah dalam gang di Cimahi baru-baru ini viral karena dihuni oleh 46 orang. Rumah dua lantai seluas 70 meter persegi tersebut menjadi tempat tinggal bagi 18 KK. Berkaca dari fenomena ini, lantas berapa jumlah penghuni rumah yang paling ideal dalam satu rumah?
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna mengungkapkan fenomena seperti ini sering dijumpai untuk hunian MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Meskipun begitu, rumah berisi 46 orang menurutnya sudah tidak wajar.
"Kalau bermasalah (jumlah penghuninya) bagi kelompok MBR, yang rumahnya kecil, ekonominya rendah. Kalau punya kemampuan lebih tidak masalah (banyak orang dalam satu rumah)," ujar Yayat saat dihubungi detikProperti pada Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan rumah yang layak huni adalah setiap anggota keluarganya memiliki ruang sendiri seluas 7,2 meter persegi di rumahnya. Lebih dari itu diperbolehkan sesuai kebutuhan. Sementara itu, jumlah anggota keluarga yang disarankan adalah 4-5 orang untuk rumah tipe 36. Jumlah ini bisa bertambah jika luas bangunan juga bertambah.
"Sebetulnya tergantung kebutuhan yang punya rumah kalau duitnya banyak, mau 10 meter persegi atau 20 meter persegi boleh. Itu kan kemampuan duitnya," jelasnya.
Di Jakarta sendiri, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) rata - rata jumlah anggota rumah tangga di Jakarta sendiri pada 2023 berisi 1 orang dalam 1 rumah hanya ditemukan sekitar 3,01% dari populasi, berisi 2-3 orang sekitar 38,07%, berisi 4-5 orang sekitar 49,68%, dan 6 orang sekitar 9,24%.
Selain jumlah anggota keluarga yang sewajarnya, rumah layak huni juga harus memiliki ruang yang cukup, terpapar cahaya matahari, tidak kumuh, serta ketersediaan air bersih di rumah tersebut terpenuhi.
"Kebutuhan 7,2 meter persegi, dihuni oleh jumlah anggota keluarga 4-5 orang. Layak huni itu artinya memang layak untuk tempat tinggal. Rumah itu sehat, kebutuhan ruangnya mencukupi, untuk usaha juga bisa, untuk tempat tinggal bisa. Rumah layak huni juga kelayakan untuk ditempatinggali sehingga kualitas hidup akan bagus," sebutnya.
Sementara itu, rumah dalam gang di Cimahi yang ditempati 46 orang tersebut telah berdiri sejak 1982. Keberadaan rumah ini diketahui setelah petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih KPU Kota Cimahi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024.
Di dalam rumah tersebut terdiri dari nenek, anak, cucu, hingga saudara dekat sang nenek. Sehari-hari mereka tidur berdempetan dengan sekat seadanya.
"Rumahnya disekat-sekat, jadi di bagian belakang itu ibu, anak-anak, sama cucu. Di depan ada adik ibu, terus di lantai 2 itu diisi sama 3 orang," ungkap salah satu penghuni rumah tersebut, Sri Aminah seperti yang dilansir dari detikJabar.
Saat detikJabar datang ke lokasi, Sri Aminah tidak berkenan bagian dalam rumahnya disorot. Dia hanya memperlihatkan bagian belakang rumahnya saja. Di sana terdapat dua kamar, satu ruangan besar, yang diisi beberapa perabot seperti bufet hingga lemari es.
(aqi/dna)