Setelah tinggal lama di sebuah hunian, ada saja keinginan untuk merenovasi rumah. Entah karena bosan dengan layout rumah atau terdapat kerusakan seperti plafon bocor dan tembok retak-retak.
Namun jika sebelumnya hunian tersebut dibeli dengan skema KPR, ada anggapan bahwa rumah tidak boleh direnovasi. Pernah ramai juga di media sosial soal pemilik rumah yang ditegur pengembang atau developer karena melakukan renovasi hunian yang masih dalam masa KPR.
Lantas, sebenarnya boleh nggak sih merenovasi rumah KPR? Simak penjelasan berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bolehkah Renovasi Rumah KPR?
Merujuk catatan detikcom, rumah KPR dapat direnovasi. Perumahan umumnya memiliki peraturan tersendiri yang harus ditaati. Sebab itu, biasanya pengembang akan memberikan sejumlah aturan terkait renovasi.
Di sisi lain, setiap perumahan, termasuk yang berskema KPR, punya konsep masing-masing. Sehingga ada aturan khusus untuk renovasi hunian agar tampak depan perumahan terlihat rapi dan teratur sesuai konsep.
"Biasanya developer akan menginformasikan konsep perumahan yang lengkap kepada calon pembeli. Lalu saat akad kredit akan dijelaskan juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," jelas Direktur Pemasaran Daun Karya, Marsudi, saat dihubungi detikcom.
Ketika mendirikan rumah juga, developer membangun berdasarkan IMB (izin mendirikan bangunan) yang telah diperoleh sebelumnya. Sehingga pembangunan harus sesuai dengan IMB yang didaftarkan.
Bila ingin renovasi besar-besaran, unit rumah pun seharusnya sudah punya IMB. Jadi sebelum renovasi perlu mengurus IMB baru. Sementara untuk rumah KPR, IMB umumnya dapat diambil setelah kredit bank telah lunas.
"IMB dan sertifikat itu jadi satu, kalau mau urus IMB baru, ya mungkin akan sulit kalau belum lunas. Karena kalau mau renovasi besar-besaran itu setiap unit yang dibangun sudah seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan," lanjut Marsudi.
Pada kesempatan lain, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, mengungkap rumah KPR subsidi juga boleh direnovasi. Asalkan, tidak mengubah fondasi utama rumah.
"Kalau menambah, tidak mengubah strukturnya yang asli, berarti namanya rumah tumbuh. Jadi kalau renovasi tidak masalah," kata Junaidi, saat dihubungi oleh detikcom beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Junaidi membeberkan batasan renovasi yang boleh dilakukan yaitu bagian dapur, halaman belakang, bagian samping rumah, teras, dan atap.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Renovasi Rumah KPR
Marsudi mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemilik rumah saat renovasi hunian KPR. Fasilitas umum seperti parit hingga taman yang terdapat di perumahan tidak boleh diubah atau ditutup.
"Jadi dilarang itu mengubah atau menutup parit, karena itu adalah sarana umum di perumahan tidak boleh ditutup total," ujar Junaidi.
Sebelum melakukan renovasi juga, pemilik hunian juga harus memperhatikan tetangga. Seperti meminta izin terlebih dahulu dan bersedia bertanggung jawab bila terjadi kerusakan yang menimpa tetangga akibat renovasi rumah.
Selain itu, Junaidi menegaskan hal yang tidak boleh dilakukan saat pemilik merenovasi rumah KPR bersubsidi. Yaitu tidak mengubah fondasi dan tampilan depan rumah, seperti membangun dari awal kembali, demi mengikuti selera pribadi.
"Nambah ke belakang, nambah dapur, nambah teras, boleh. Yang tidak boleh membangun rumah KPR subsidi, (fondasi) rumah aslinya dihilangkan sebelum 5 tahun," tandasnya.
Itu tadi penjelasan apakah boleh merenovasi rumah KPR. So, jika mau renovasi rumah KPR perhatikan hal-hal di atas terlebih dahulu ya.
(row/dna)