Rumah hadiah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah sudah dilakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pada Senin (1/7/2024). Siapa kontraktor yang membangun rumah pensiun Jokowi?
Sejak minggu lalu, area sekitar lahan yang akan dibangun rumah pensiun Jokowi sudah dilakukan pembersihan dan pemasangan pagar. Dikutip dari detikJateng, pada Jumat (28/6/2024), Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo, mengatakan kala itu progres pembangunan rumah pensiun Jokowi masih dalam tahap pembersihan lahan. Nantinya, pengembang yang akan membangun rumah itu adalah PT Tunas Jaya Sanur.
"Jadi kita tadi ketemu dengan pihak pengembang ataupun dari PT Tunas Jaya Sanur dengan management dan pimpinan untuk saat ini memang proses cleaning, kebersihan, dan proses ini berlangsung antara satu minggu sampai dengan selesai," katanya ditemui awak media, Jumat (28/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Itu PT Tunas Jaya Sanur?
Dilansir situs perusahaan, PT Tunas Jaya Sanur merupakan sebuah konstruksi asal Bali. Perusahaan tersebut berdiri di Bali pada 1978. Perusahaan tersebut beralamat di Jl. By Pass Ngurah Rai No. 21 Sesetan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Bali.
Perusahaan tersebut berkembang menjadi salah satu perusahaan konstruksi dan fabrikasi terbesar di Bali dengan segmen pasar Indonesia dan internasional. Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan oleh perusahaan yaitu:
- Pengerjaan struktur
- Pengerjaan arsitektur
- Pengerjaan interior
- Pengerjaan landscape
- Pengerjaan mechanical, electrical, & plumbing (MEP)
- Renovasi
- Pemugaran atau pembaharuan (refurbishment), dan lainnya.
PT Tunas Jaya Sanur merupakan salah satu dari anak usaha PT Dapir Brothers. Saat ini PT Tunas Jaya Sanur dipimpin oleh I Made Budi Atmika sebagai President Director.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo akan memiliki rumah 'pensiun' di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare (Ha) yang berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Hadiah rumah ini akan diberikan setelah Jokowi selesai menjabat Presiden pada 2024. Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
(abr/dna)