Pasangan suami-istri yang sudah bercerai biasanya akan membagi harta gono gini. Harta yang dibagi tersebut bisa berupa apa saja, misalnya rumah atau tanah.
Aset berupa rumah maupun tanah yang dimiliki harus dibagi rata nilainya saat suami istri bercerai. Pun kalau ingin menjualnya juga harus ada persetujuan satu sama lain.
Lantas, apakah rumah atau tanah hasil harta gono gini dijual secara sepihak oleh mantan suami atau mantan istri boleh dilakukan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Apalagi kalau dijualnya belum ada putusan cerai dari pengadilan.
"Itu menyalahi hukum kalau si suami atau istri menjual aset sebelum itu dibagi dan dipisahkan harta bersama tersebut setelah perceraian atau setidaknya putusan pengadilan, itu ada pidananya, penggelapan harta bersama. Ada pidananya, ada ketentuan itu, pasti. Makanya tidak boleh," katanya ketika dihubungi detikProperti, Rabu (3/7/2024).
Menurut Rizal, hal itu dilakukan untuk menjaga baik dari pihak perempuan maupun laki-laki yang bercerai agar tidak serakah ingin menguasai hartanya sendirian.
Terkait penjualan rumah atau tanah secara sepihak oleh mantan suami maupun mantan istri, bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu pada pasal 372 yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah)."
Jika sudah bercerai pun hasil penjualan rumah atau tanah tersebut juga harus dibagi rata. Sebab, hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kalau dijual, posisinya harus dibagi, harus transparan dalam penjualan harta bersama itu," tuturnya.
(abr/zlf)