Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tarif listrik triwulan III atau bulan Juli hingga September untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku masih sama seperti pada bulan April-Juni.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7/2024).
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Karena tarif listrik yang digunakan untuk bulan Juli-September masih sama seperti pada bulan April-Juni, berikut ini rincian harganya.
Daftar Tarif Listrik Juli-September 2024
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500 - 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.
(abr/dna)