KJPP Adalah: Pengertian dan Fungsinya dalam Proses Jual Beli Rumah

KJPP Adalah: Pengertian dan Fungsinya dalam Proses Jual Beli Rumah

ilham fikriansyah - detikProperti
Sabtu, 29 Jun 2024 11:30 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Mempunyai rumah milik sendiri merupakan idaman bagi banyak orang. Namun, proses membeli rumah tak semudah yang dibayangkan.

Sebab, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat membeli rumah. Langkah tersebut agar proses transaksi jadi lebih aman dan terhindar dari kecurangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, calon pembeli rumah bisa menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum tahu mengenai KJPP, padahal punya peran penting dalam proses jual beli rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa yang dimaksud dengan KJPP? Lalu apa saja fungsinya dalam proses jual beli rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Pengertian KJPP

KJPP adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh Penilai Publik. Untuk bisa mendirikan KJPP, dibutuhkan izin usaha yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ADVERTISEMENT

Dilansir situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam memperoleh izin usaha tersebut, Penilai Publik wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kemenkeu disertai dengan kelengkapan administratif.

Kemenkeu berwenang dalam menerbitkan, membekukan, atau mencabut izin usaha KJPP. Maka dari itu, izin menjalankan usaha KJPP dapat dibekukan apabila seluruh Penilai Publik dalam KJPP dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.

Lalu, izin pendirian KJPP juga dapat dicabut jika seluruh Penilai Publik dalam KJPP dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tetap.

KJPP dapat melakukan kerja sama dengan kantor jasa Penilai Publik asing atau jaringan kemitraan internasional dalam melakukan kegiatan penilaian, baik di dalam maupun luar negeri. Hanya saja, Penilai Publik dapat melakukan tugasnya jika sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.

Aturan Mengenai KJPP

Aturan tentang KJPP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 17 ayat 1 bahwa KJPP dapat berbentuk badan usaha:

  • Perseorangan
  • Persekutuan perdata; atau
  • Firma.

KJPP berbentuk perseorangan harus didirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin

Sedangkan KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma harus didirikan paling sedikit oleh dua orang Penilai Publik, dengan salah satunya bertindak sebagai rekan dan satunya lagi bertindak sebagai pemimpin rekan.

Fungsi KJPP dalam Proses Jual Beli Rumah

Salah satu fungsi KJPP adalah memberikan jasa penilaian dalam dunia properti, salah satunya proses jual beli rumah. Berikut sejumlah fungsinya:

1. Menilai Harga Rumah Secara Objektif

Fungsi KJPP yang pertama adalah dapat menilai harga rumah secara objektif. Hal ini berdasarkan kualifikasi dan pengalaman mumpuni yang dimiliki Penilai Publik, sehingga dapat menilai harga rumah secara objektif dan tepat.

Dengan adanya KJPP, detikers dapat membeli atau menjual rumah dengan harga yang wajar, tidak terlalu murah ataupun mahal.

2. Memastikan Transaksi Aman

Hadirnya KJPP juga dapat membantu memastikan proses transaksi jual beli rumah secara aman. KJPP akan memastikan jika transaksi dilakukan secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Transparansi dalam Jual Beli Rumah

Laporan penilaian dari KJPP dapat memberikan informasi yang jelas dan rinci mengenai kondisi rumah serta nilai jualnya di pasaran.

Dengan begitu, KJPP dapat membantu meningkatkan transparansi dalam proses jual beli rumah, sehingga tidak ada salah satu pihak yang kurang puas atau menaruh kecurigaan karena tidak adanya transparansi.

4. Memudahkan Proses Kredit

Sebagian orang kerap mengalami kesulitan saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) ke bank. Sebab, sejumlah bank mewajibkan adanya laporan penilaian KJPP sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan KPR.

Maka dari itu, KJPP dapat membantu seseorang dalam membeli rumah impiannya. Selain itu, mereka juga tak perlu kesulitan saat mengajukan KPR.

Cara Menggunakan Jasa KJPP dalam Jual Beli Rumah

Ingin menggunakan jasa KJPP dalam proses jual beli rumah? Jangan khawatir, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan memilih KJPP yang sudah terdaftar secara resmi di Kemenkeu.
  2. Hubungi KJPP dan jelaskan keinginan kamu untuk melakukan proses jual/beli rumah.
  3. Sediakan dokumen yang diperlukan. Jika ingin menjual rumah, maka siapkan dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan bukti kepemilikan lainnya.
  4. Sepakati biaya penilaian KJPP. Secara umum, biaya penilaian cukup bervariasi tergantung dari lokasi dan luas rumah.
  5. Setelah sepakat soal biayanya, KJPP akan melakukan survei terhadap rumah dan menyusun laporan penilaian.
  6. Dalam beberapa hari, laporan penilaian dari KJPP akan keluar.

Demikian penjelasan mengenai KJPP dari pengertian dan fungsinya dalam proses jual beli rumah. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads