Pekerjaan Bangunan di Menteng Setop Usai Disegel, Apa Saja Pelanggarannya

Pekerjaan Bangunan di Menteng Setop Usai Disegel, Apa Saja Pelanggarannya

Brigitta Belia Permata Sari - detikProperti
Jumat, 21 Jun 2024 17:30 WIB
Proses pembangunan rumah Cluster Da Vinci 2 di Kota Legenda Wisata milik PT Duta Pertiwi Tbk member of Sinarmas Land, Cibubur, Jawa Barat. Rencana larangan pengucuran KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya ditolak oleh pengembang.
Ilustrasi Pembangunan Rumah Mewah di Menteng. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta disegel dan pembangunannya dihentikan. Bangunan ini disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Menteng karena melakukan pelanggaran.

Pelanggarannya berupa penambahan jarak bebas bangunan yang membuat perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai dengan bentuk.

"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh," kata Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng, Agung Wijanarto seperti dilansir detikNews, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Agung sendiri mengatakan bahwa ia masih belum bisa membeberkan detail lebih lanjut mengenai penyegelan rumah ini. Ia hanya mengatakan bahwa harus ada yang mengurus soal perizinan bangunan tersebut.

Selanjutnya, Agung mengatakan bahwa, jika dalam penggunaan bangunan ada perubahan fungsi, maka pemilik harus mengajukan izin perubahan fungsi. Pengajuan izin ini harus dilakukan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

"Perizinan itu di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah dari situ akan diteruskan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujarnya.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga memberikan komentar mengenai penyegelan tersebut. Ia juga menyinggung tentang izin dengan risiko rendah dan tinggi sesuai aturan di Online Single Submission (OSS).

Heru menjelaskan bahwa aturan tentang legalitas di OSS diatur oleh Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan. Akan tetapi, ada saja pemilik rumah yang membuka usaha dan mengira sudah mendapatkan izin lengkap setelah mengurus OSS, padahal seharusnya ada prosedur lanjutannya.

"Terkadang masyarakat, pemilik rumah itu menganggap boleh membangun setelah mendapatkan izin OSS dari Kementerian terkait, padahal masih ada proses lebih lanjut," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, seperti melansir detikNews, Jumat (21/6/2024).




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads