Inilah Daftar Bank Penyalur Tapera, Produk, dan Syaratnya

Inilah Daftar Bank Penyalur Tapera, Produk, dan Syaratnya

Bayu Ardi Isnanto - detikProperti
Rabu, 19 Jun 2024 06:29 WIB
BP Tapera.
BP Tapera. Foto: BP Tapera.
Jakarta -

Pemerintah mewacanakan kewajiban para pekerja mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tabungan ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera.

Selain tabungan, BP Tapera bekerja sama dengan beberapa bank sebagai penyalur dana Tapera melalui beberapa produk pembiayaan atau kredit terkait perumahan. Mana saja bank yang bekerja sama dengan BP Tapera?

Simak artikel ini untuk mengetahui daftar bank penyalur Tapera, lengkap dengan produk-produk pembiayaan, syarat peserta, dan pengelolaan dananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Bank Penyalur Tapera

Dikutip dari situs resmi BP Tapera, Jumat (14/6/2024), ada 10 bank penyalur Tapera. Daftarnya adalah sebagai berikut:

  • Bank BTN
  • Bank BTN Syariah
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • bank BJB
  • Bank Sumut
  • Bank Sumut Syariah
  • Bank Nagari
  • Bank Nagari Syariah
  • Bankaltimtara.

Produk Pembiayaan Tapera

Ada beberapa produk pembiayaan dari BP Tapera yang menjadi hak dari peserta, yaitu KPR Tapera, KRR Tapera, KBR Tapera. Berikut penjelasannya:

ADVERTISEMENT

1. KPR Tapera

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Tapera adalah program untuk peserta yang ingin membeli rumah pertama. Kredit ini dapat diambil dengan uang muka mulai dari 0 persen dan tenor antara 10 hingga 30 tahun. Suku bunga atau marginnya adalah 5 persen tetap hingga lunas.

2. KRR Tapera

Kredit Renovasi Rumah atau KRR Tapera adalah program untuk peserta yang ingin merenovasi rumah untuk perbaikan rumah pertama. Kredit ini dapat diambil tanpa uang muka dengan tenor hingga 10 tahun. Suku bunga atau marginnya adalah 5 persen tetap hingga lunas.

3. KBR Tapera

Kredit Bangun Rumah atau KBR Tapera adalah program untuk peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah pribadi. Kredit ini dapat diambil tanpa uang muka dengan tenor hingga 20 tahun. Suku bunga atau marginnya adalah 5 persen tetap hingga lunas.

Syarat Peserta Tapera

Tapera kelak diwajibkan bagi kalangan pekerja, namun bukan berarti masyarakat umum tidak bisa menjadi peserta. Syarat yang harus dipenuhi calon peserta Tapera adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) usia 20 tahun atau sudah menikah.
  • Berpendapatan maksimal Rp 8 juta (Rp 10 juta khusus Papua dan Papua Barat).
  • Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum boleh menjadi peserta.
  • KPR dan KBR khusus untuk peserta yang belum punya rumah.
  • KRR khusus untuk peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama.

Hak dan Kewajiban Peserta Tapera

Seperti program yang lain, tiap peserta Tapera juga memiliki hak dan kewajiban. Berikut daftarnya:

1. Hak

  • Mendapatkan nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.
  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera dalam beberapa bentuk program.
  • Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
  • Mendapatkan informasi mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera.
  • Mendapatkan informasi atas penempatan pemupukan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
  • Mendapatkan informasi mengenai posisi nilai tabungan dan hasil pemupukannya.

2. Kewajiban

  • Peserta wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
  • Peserta pekerja yang pindah tempat kerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
  • Peserta Pekerja wajib menginformasikan kepada pemberi kerja jika pensiun dini, mengundurkan diri dan mutasi ke tempat kerja lainnya.
  • Jika Pekerja meninggal, maka ahli waris wajib menginformasikan kepada pemberi kerja.

Cara Mengajukan Kredit Tapera

Berikut ini cara mengajukan kredit Tapera:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai program yang ingin diajukan.
  • Jika ingin mengajukan KPR, maka pilih rumah yang diminati. Jika ingin mengajukan KRR atau KBR, maka siapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Datang ke bank penyalur Tapera untuk melengkapi dokumen permohonan dan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  • Berkas permohonan akan dicek oleh bank, mulai dari pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, hingga analisa kelaikan.
  • Jika permohonan disetujui, maka bank akan menghubungi Anda untuk segera melakukan akad.

Pengelolaan Dana Tapera

Sebagai peserta atau calon peserta, Anda juga harus tahu bagaimana pengelolaan dana Tapera. Ada tiga jenis pengelolaan, yaitu pengerahan dana, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana.

1. Pengerahan Dana Tapera

Yang dimaksud pengerahan dana Tapera adalah kegiatan pengumpulan dana dari peserta, baik pekerja yang dibiayai pemberi kerja maupun pekerja mandiri. Dana tersebut dikumpulkan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.

2. Pemupukan Dana Tapera

Simpanan dari peserta Tapera akan dikelola dengan proses pemupukan dana. Dana tersebut akan diinvestasikan pada hal lain untuk meningkatkan nilai dana tersebut, sehingga peserta nantinya mendapatkan dana yang terus meningkat.

Dana Tapera ini dikelola dan diinvestasikan oleh bank kustodian dan manajer investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera. Investasi dilakukan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.

3. Pemanfaatan Dana Tapera

Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan ditambah hasil pemupukannya yang akan diberikan pada akhir masa kepesertaan. Selain itu, peserta yang memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit berupa KPR, KBR, maupun KRR.

Nah, sekarang sudah tahu kan daftar bank penyalur Tapera, lengkap dengan produk pembiayaan, syarat kepesertaan, hak dan kewajiban, serta pengelolaan dananya.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads