Status kepemilikan unit apartemen dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) sering membuat calon pembeli maju mundur.
Maklum saja, karena dalam ketentuan yang tertuang dalam dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA, jangka waktu masa berlaku HGB paling lama adalah 30 tahun.
Jenis HGB
Sebelum membahas nasib penghuni ketika masa berlaku HGB habis, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai HGB itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam wawancara dengan detikProperti (23/4/2024) lalu, Property Development & Investment Specialist, Anton Sitorus mengatakan bahwa ada 2 tipe HGB, yaitu HGB murni dan HGB diatas HPL.
"HGB juga bermacam-macam, ada HGB murni yang biasa dimiliki perusahaan swasta ketika membangun apartemen. Ada juga HGB di atas HPL, dimana pengembang swasta membangun di atas tanah milik negara," terang Anton.
Pada Pasal 1 angka 3 PP 18/2021, HPL didefinisikan sebagai hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL. Sederhananya, berarti hak yang diberikan oleh negara kepada subjek hukum untuk menguasai sebidang tanah.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Atas HGB Apartemen?
HGB ini memiliki batas masanya tersendiri, biasanya HGB bisa diperpanjang hingga batas maksimal hingga 80 tahun. Bila apartemen tersebut masih belum menyentuh batas maksimal, pengembang masih bisa memperpanjang HGB. Sebaliknya, bila sudah mencapai batas maksimal, mereka sudah wajib untuk mengembalikan tanah tersebut.
Menurut Anton, orang yang bertanggung jawab untuk memperpanjang dan membayar biaya HGB adalah pengembang apartemen tersebut.
"HGB itu ada masa waktunya, kalau sudah selesai berarti itu tinggal di perpanjang, karena HGB ini kan yang memegang PT bukan perorangan, dia harus memperpanjang. HGB juga biasanya ada batas maksimal perpanjangannya. kalau sudah mencapai batas maksimal ya mereka wajib untuk mengembalikannya," jelas dia.
Bagaimana Nasib Penghuni Ketika HGB Habis?
Anton menegaskan kepada para calon penghuni yang ingin menetap dalam jangka waktu yang lama untuk untuk mencari informasi HGB apartemen tersebut sebelum melakukan serah terima.
"Maka dari itu penting bagi para calon penghuni untuk cari tahu terlebih dahulu informasi mengenai HGB apartemen tersebut sebelum membelinya," tegas Anton.
Dengan hal tersebut, seharusnya penghuni tidak terlalu terpengaruh oleh masa HGB, karena penghuni memang diwajibkan untuk mengecek informasi HGB apartemen tersebut sebelum serah terima.
Pengamat Properti Colliers, Steve Sudijanto juga mengatakan hal yang serupa. Ia mengatakan bahwa masalah HGB apartemen memang harus diperhatikan oleh pengelola apartemen tersebut, sehingga para penghuni tidak perlu repot mengurusinya.
"HGB bisa diperpanjang. memang HGB itu harus diperpanjang, dan yang wajib memperpanjang HGB itu ya pemilik itu dibagi rata sesuai porsi luasan apartemen yang tertera di sertifikatnya. Biasanya pengelola yang menjadi leadernya," kata Steve.
(dna/dna)