Rumah Layak Huni: Pengertian dan Kriteria

Rumah Layak Huni: Pengertian dan Kriteria

Salma Hamidah - detikProperti
Sabtu, 08 Jun 2024 14:46 WIB
Shutterstock
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Banyak orang yang bermimpi memiliki hunian yang layak tinggal. Namun, dibutuhkan banyak pertimbangan untuk menciptakan sebuah rumah layak huni.

Tentunya setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak huni agar merasa aman dan nyaman. Tak hanya itu, rumah layak huni juga berkaitan dengan kesehatan penghuninya.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut terkait rumah layak huni, yuk simak informasi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Rumah Layak Huni

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Sabtu (8/6/2024) berdasarkan penjelasan Pasal 24 huruf A UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (PKP), rumah layak huni atau RLH adalah rumah yang melengkapi kualifikasi keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Kriteria Rumah Layak Huni

Tentu saja, sebuah rumah layak huni memiliki kriteria yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan. Melansir dari National Affordable Housing Program (NAHP), berikut indikator rumah layak huni:

ADVERTISEMENT

1. Ketahanan atau Keselamatan Bangunan

Hal ini mencakup kelengkapan standar komponen struktur dan kualitas komponen non-struktur bangunan. Komponen struktur mencakup balok, kolom, pondasi, dan rangka atap. Kualitas komponen struktur bangunan mencakup campuran atau bahan bangunan, ikatan antar-komponen struktur, dan dimensi.

Komponen non-struktur bangunan mencakup dinding, kusen, lantai, penutup atap, serta kusen dan daun pintu jendela.

2. Kecukupan Luas Tempat Tinggal

Hal ini mencakup pemenuhan standar minimum ruang gerak per kepala guna kenyamanan tempat tinggal. Minimum luas per kepalanya adalah 7,2 meter persegi dan tinggi ruang 2,8 meter. Pemenuhan luasan rumah melihat dari kemampuan berswadaya dan ketersediaan lahan.

3. Akses Sanitasi Layak

Hal ini mencakup bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus (MCK) dengan septic tank yang layak pakai, sakuran pembuangan air kotor, sistem pembuangan air limbah, dan tempat sampah. Sanitasi bisa ditempatkan di halaman rumah, dalam rumah, atau komunal dengan jarak terjangkau.

4. Akses Air Minum Layak

Hal ini mencakup pemenuhan akses air minum yang gampang terjangkau dari segi jarak tempuh atau waktu. Di samping empat indikator ini, rumah layak huni harus melengkapi persyaratan kesehatan, yakni ada penghawaan dan pencahayaan.

Sarana penghawaan minimal 5% dari luas lantai ruangan, berbentuk bukaan jendela serta memperhatikan sirkulasi Udara. Sarana pencahayaan minimal 10% dari luas lantai bangunan serta memperhatikan sinar matahari.

Tipologi rumah mencakup rumah kayu panggung, rumah kayu tapak, rumah tembok, dan setengah tembok. Bentuk rumah bisa berupa rumah tapak tunggal atau rumah deret, jumlah lantainya satu atau lebih menyesuaikan indikator rumah layak huni dan ketersediaan lahan.

Pemenuhan persyaratan rumah layak huni juga melihat dari kearifan lokal, hal ini dibutuhkan untuk menunjang pemenuhan rumah layak huni untuk masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah tertentu.

Itulah pengertian dan kriteria rumah layak huni secara singkat. Semoga bermanfaat!




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads