Perumda Pembangunan Sarana Jaya melaksanakan penandatanganan SK Direksi Tentang Pedoman Penyelesaian Tanah Sisa Pengembangan Milik Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Kegiatan ini dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bidang Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) di hotel Veranda, Jakarta Selatan.
Hal tersebut merupakan upaya Sarana Jaya menyelesaikan pemanfaatan tanah sisa pengembangan supaya pemanfaatannya lebih optimal. Untuk itu, dibutuhkan pedoman yang mengatur di dalamnya baik yang sudah tercatat maupun tidak sebagai aset.
Langkah tersebut perlu dilakukan dan diatur dalam sebuah pedoman agar menciptakan pelaksanaan kewenangan direksi dalam menetapkan kebijakan kepengurusan dalam ruang lingkup korporasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Direktur Utama Sarana Jaya Andira Reoputra menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Bidang Asdatun atas pendampingan yang selama ini telah dilakukan.
"Ke depannya, kami memohon bantuannya oleh Pak Asdatun dan rekan-rekan agar tidak bosan-bosan mendampingi kami, karena kita semua sebagai stakeholder di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota Jakarta," ujar Andira dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/6/2024).
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Badrut Tamam mengapresiasi langkah yang telah Sarana Jaya lakukan. Ia juga berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan melalui pedoman yang telah ditandatangani tersebut.
"Kedepan, kami mengimbau agar dapat memitigasi kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara yang nantinya akan menjadi lahan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Badrut berharap upaya ini dapat melahirkan hal-hal yang lebih positif, khususnya bagi kemajuan Sarana Jaya dan pada umumnya Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, juga dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan mengurangi potensi konflik di masa depan.
(dhw/zlf)