Tarif Listrik Naik Lagi, Rumah dengan Daya 3.500 VA Bakal Kena

Tarif Listrik Naik Lagi, Rumah dengan Daya 3.500 VA Bakal Kena

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 29 Mei 2024 17:30 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi token listrik. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan hal ini sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih baik.

"Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," kata Kemenkeu seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (29/5/2024).

Kemenkeu mengatakan tidak sulit untuk mengimplementasikan menyesuaikan tarif rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah. Sebab, ini bukan kali pertama dilakukan, sebelumnya pada 2022 sudah pernah dan dampak bagi sosial dan ekonomi masih dapat dikendalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana menaikkan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah ini diketahui dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025. Dalam dokumen tersebut menyebutkan sasaran kebijakan baru ini adalah pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas atau masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Sementara itu, realisasi subsidi listrik selama periode 2019-2023 disebut fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7% per tahun, dari Rp 52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp 68,7 triliun pada 2023.

ADVERTISEMENT

Peningkatan realisasi subsidi listrik yang meningkat pada 2023 dikarenakan fungsinya sebagai shock absorber untuk menyerap dampak dari inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah. Tidak hanya itu, tingginya angka subsidi pada 2023 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi dengan mengembangkan pembangkit berbasis EBT serta mencapai target rasio elektrifikasi nasional.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas bisnis terutama untuk usaha kecil dan menengah serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah," ujar Kemenkeu.

Adapun sampai dengan kuartal I 2024, realisasi subsidi energi mencapai Rp 27,9 triliun atau sekitar 14,7% terhadap APBN 2024.

Realisasi subsidi energi ini termasuk subsidi BBM sebesar Rp 3,3 triliun (12,8% terhadap APBN 2024), subsidi LPG Tabung 3 kg sebesar Rp 13,2 triliun (15,1% terhadap APBN 2024), dan subsidi listrik mencapai Rp 11,4 triliun (15% terhadap APBN 2024).

"Volatilitas harga komoditas yang saat ini terjadi berpotensi membebani APBN," pungkas Kemenkeu.




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads