Selain Tunjangan Seumur Hidup, Anggota DPR Juga Dapat Rumah Selama Menjabat

Selain Tunjangan Seumur Hidup, Anggota DPR Juga Dapat Rumah Selama Menjabat

Salma Hamidah - detikProperti
Minggu, 19 Mei 2024 12:02 WIB
Rumah dinas anggota DPR di Kalibata
Rumah Dinas DPR di Kalibata Foto: Peti/detikcom
Jakarta -

Sudah tahu kah kamu kalau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya menjabat selama 5 tahun? Meski masa jabatannya singkat, rupanya mereka punya fasilitas yang lumayan bikin iri. Kalau sudah tidak menjabat mereka masih memperoleh hak berupa uang pensiun seumur hidup.

Melansir dari detikFinance, Sabtu (18/5/2024) besar tunjangannya telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Di mana jika yang anggota tersebut berhenti secara hormat akan mendapat uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok tiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR per jabatannya
1. Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang pensiun akan dihentikan kalau anggota tersebut meninggal. Tapi, akan tetap diberikan yang besarnya setengah dari pensiunan, jika memiliki pasangan sah yang ditinggalkan.

Bukan cuma fasilitas tunjangan seumur hidup yang bikin iri, mereka juga bisa dapat rumah dinas yang bisa mereka tempati selama menjabat lho.

ADVERTISEMENT

Rumah Dinas Anggota DPR Selama Menjabat

Dilansir dari situs resmi DPR, penyediaan fasilitas rumah dinas adalah kewajiban negara dalam memfasilitasi pejabat negara. Pembangunan rumah dinas untuk anggota DPR pun didasarkan oleh sejumlah aturan.

Payung hukum dalam membangun rumah dinas DPR adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Aturan hukum lain mengenai rumah dinas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Singkatnya, penyediaan fasilitas untuk seorang pejabat negara adalah kewajiban negara, untuk menunjang pelaksanaan tugas disediakan fasilitas rumah jabatan milik negara.

Untuk lokasi rumah dinas anggota DPR ternyata dinilai jauh dari kantor mereka yang terletak di Senayan. Diketahui rumah dinas tersebut berada di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.

Ada dua komplek perumahan yang disediakan pemerintah untuk ditempati para anggota DPR. Komplek pertama berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan sedangkan komplek kedua berlokasi di Pos Pengumben/Ulujami, Jakarta Barat.




(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads