Tetangga Bikin Kandang Ternak Picu Bau dan Berisik Bisa Digugat?

Tetangga Bikin Kandang Ternak Picu Bau dan Berisik Bisa Digugat?

Wida Puspita - detikProperti
Rabu, 17 Apr 2024 12:34 WIB
Kandang kambing mewah bak vila di Desa Linggasari, Kecamatan Wanadadi, Banjarnegara, Minggu (25/6/2023).
Ilustrasi Kandang Kambing. Foto: Uje Hartono/detikJateng
Jakarta -

Di beberapa daerah di Indonesia, masih banyak warga yang mempunyai ternak seperti sapi, kambing, dan juga ayam. Ternak-ternak ini tentu saja membutuhkan kandang sebagai tempat tinggal mereka.

Namun, membangun kandang ternak di kawasan pemukiman warga bisa menimbulkan beberapa masalah.

Selain bau tak sedap dari kotoran ternak, membangun kandang ternak dekat dengan rumah warga bisa menimbulkan suara bising dari ternak yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, jika tetangga merasa terganggu dengan adanya kandang ternak di dekat rumah apakah ia bisa menggugat pemilik kandang tersebut?
Menjawab pertanyaan tersebut, Pengacara Rizal Siregar menjelaskan bahwa seharusnya peternakan dibangun di lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Jarak minimalnya adalah 25 meter dari kawasan rumah warga untuk menghindari adanya polusi suara maupun udara.

"Untuk mendirikan sebuah peternakan seharusnya memilih tempat yang lokasinya jauh dengan pemukiman masyarakat, hal ini untuk menjaga agar dampak yang ditimbulkan oleh kandang ternak tidak sampai ke pemukiman masyarakat yang memiliki Jarak peternakan minimal 25 meter dari pemukiman warga," kata Pengacara Rizal Siregar kepada detikProperti via pesan seluler, Rabu (17/4/2024).

ADVERTISEMENT

Selain hal tersebut, Rizal juga menjelaskan bahwa para warga yang mempunyai budi daya ternak pribadi di kawasan pemukiman warga, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. Hal ini telah tertulis dalam Pasal 60 ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.

Oleh karena itu, apabila peternak tersebut belum memiliki NKV, penduduk dapat melakukan pengaduan kepada pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait pelanggaran izin gangguan serta dapat pula mengadukan kepada Dinas Peternakan, Perikanan dan kelautan kabupaten/kota setempat.

"Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga hingga mengakibatkan polusi suara maupun polusi udara yang meresahkan merupakan pelanggaran aturan yang dimaksud dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian baik materil, maupun non materiil," ungkap Rizal.

Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

Baca info lengkapnya di sini.




(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads