Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyita perhatian publik lantaran nilai kerugiannya yang fantastis. Diperkirakan, nilai kerugian lingkungan akibat kasus tersebut mencapai Rp 271 triliun.
Dilansir dari detikNews, angka tersebut muncul ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pada 19 Februari 2024. Bambang melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung imbas dari dugaan korupsi.
Menurut Bambang, kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Berikut ini rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian Kawasan Hutan:
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 Triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 Triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 Triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 Triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan:
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 Triliun
Jumlah kerugian tersebut tentunya sangat banyak. Padahal, dengan uang sebanyak itu bisa digunakan untuk hal lain, salah satunya membeli rumah.
Kira-kira, dengan uang Rp 271 triliun itu bisa dapat berapa rumah subsidi ya?
Sebagai contoh, rumah subsidi yang dibeli memiliki harga Rp 185 juta karena berada di wilayah Jabodetabek. Harga ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mengatur harga rumah subsidi di seluruh Indonesia untuk tahun 2023 hingga 2024.
Dengan angka Rp 271 triliun itu bisa membeli banyak sekali rumah subsidi. Dengan asumsi harga rumah subsidi di Jabodetabek tahun 2024 sebesar Rp 185 juta per unit, maka rumah subsidi yang bisa dibeli dengan uang sebanyak Rp 271 triliun yaitu sekitar 1.172.973 unit.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa yang dapat membeli rumah subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- WNI.
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki penghasilan paling tinggi Rp 8 juta per bulan.
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
(abr/abr)