Properti merupakan aset yang cukup digemari masyarakat untuk berinvestasi. Akan tetapi, sebagian masyarakat ada yang mempunyai sejumlah rumah yang tidak terpakai, sehingga akhirnya dibiarkan terlantar begitu saja.
Rumah yang terlantar bertahun-tahun tidak hanya akan rusak secara fisik, tetapi berpotensi untuk dipertanyakan kepemilikannya karena sertifikat rumah habis masanya. Pasalnya, rumah yang baru dibeli dari pengembang biasanya masih menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku selama jangka waktu tertentu saja.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menjelaskan ketentuan HGB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Sertifikat tersebut hanya berlaku selama 30 tahun dan harus diperpanjang apabila tidak ingin diambil alih pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terbaru 30 tahun jangka waktu pemberian HGB. Kalau mau diperpanjang 20 tahun, tapi setelah maksimal. Setelah 30 tahun (awal) ini berakhir, dalam jangka 2 tahun itu harus sudah langsung diperpanjang," ujar Fitri kepada detikcom, Jumat (29/3/2024).
Jika pemilik tidak memperpanjang atau mengurus sertifikat properti tersebut, maka statusnya menjadi milik negara sebagai rumah atau tanah yang terlantar. Namun, negara tidak akan serta-merta menggunakan properti tersebut, sehingga masih bisa mohonkan kembali oleh pemilik aslinya.
"Permohonkan kembali status dari tanahnya tersebut yang sudah kadaluarsa itu bisa dimohonkan kembali ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan BPN melibatkan hak barunya kembali mungkin dengan atas nama pewarisnya ini," paparnya.
Selain memperpanjang atau memaksimalkan jangka waktu HGB, rumah bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sifatnya tak terbatas dari jangka waktu berlakunya maupun penggunaannya. Pemilik dapat mengajukan sendiri atau melalui notaris ke BPN untuk meningkatkan hak atas rumah dari HGB menjadi SHM.
"Kalau kita punya hak milik itu kan tidak terbatas, waktunya kapan pun itu kita miliki tidak terbatas. Bahkan, bisa terus-menerus kita wariskan tanpa pewaris ini istilahnya perlu berubah atau seperti apa, tidak ada jangka kedaluarsanya," ucapnya.
"Jadi, hak milik ini memang pemberian hak atas tanah atau bangunan yang terkuat dibandingkan dengan HGB atau HGU (Hak Guna Usaha)," lanjut Fitri.
Ia pun menyebutkan SHM menunjukkan hak milik dengan jangka waktu yang tidak terputus, bahkan kalau pemiliknya pun telah meninggal. Berbeda halnya dengan HGB yang maksimal berlaku selama 50 tahun.
(zlf/zlf)