Jakarta Jadi Kawasan Aglomerasi, Begini Harapan Pengembang

Jakarta Jadi Kawasan Aglomerasi, Begini Harapan Pengembang

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 29 Mar 2024 12:45 WIB
Tugu Monumen Nasional atau Monas yang sedang dibersihkan di Jakarta Pusat, Kamis (15/05/2014). Pembersihan monas meliputi dari bagian cawan hingga bagian badan tugu Monas dari debu dan kotoran yang menempel akibat polusi.
Simbol Kota Jakarta. Foto: Grandyos Zafna Manase Mesah
Jakarta -

Jakarta termasuk ke dalam kawasan aglomerasi menurut Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Adapun, RUU tersebut sudah ditetapkan menjadi Undang-undang pada Kamis (28/3/2024) kemarin melalui pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna DPR RI.

Untuk diketahui, aglomerasi merupakan sentralisasi kegiatan ekonomi dan industri di kawasan tertentu, terutama perkotaan. Kawasan aglomerasi yang tertuang dalam UU DKJ mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Nantinya, di kawasan aglomerasi akan ada Dewan Kawasan Aglomerasi yang kehadirannya diperlukan untuk mengharmonisasi pembangunan di kawasan tersebut. Adapun, beberapa kewenangan khusus DKJ terkait dengan Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar, dengan adanya kawasan Aglomerasi ini, dinilai dapat memudahkan proses administrasi dalam pembangunan properti di kawasan tersebut. Sebab, proyek-proyek yang dilakukan oleh anggota REI DKI Jakarta tidak hanya mencakup wilayah Jakarta saja, melainkan Jabodetabek.

"Seharusnya akan lebih mudah buat kita untuk mengurus segala administrasinya karena anggota dari REI DKI itu tidak hanya berbisnis di Jakarta, proyeknya pun ada di Jabodetabek, termasuk di Bogor malah, Cianjur juga. Cuma memang head officenya itu ada di Jakarta sedangkan proyeknya itu sudah menyebar," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dengan adanya UU DKJ ini bisa menjadi peluang untuk menggerakkan sektor properti. Apalagi jika terdapat insentif-insentif tambahan, seperti kemudahan proses perizinan pembangunan hingga keringanan pajak. Salah satu alasannya karena sektor properti baru saja pulih setelah terjadinya pandemi COVID-19 selama hampir 3 tahun.

"Ya insentif ya tetap untuk properti ini kan baru recovery dari COVID-19, tentunya kita mengharapkan Undang-undang Perpajakan bisa lebih dipermudah. Dan insentif-insentif di perizinan pembangunan itu bisa lebih dipermudah, itu yang kita harapkan," ungkapnya.

"Contohnya BPHTB, kita masih 5% sedangkan PPh itu kemarin dari 5% sudah menjadi 2,5%. Kita mengharapkan ke Perda atau Pemda masing-masing bisa men-justify pajak tersebut sehingga transaksi properti itu yang kita harapkan bisa lebih banyak," pungkasnya.

(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads