Mengenal 4 Jenis Akad dalam KPR Syariah

Mengenal 4 Jenis Akad dalam KPR Syariah

Wida Puspita - detikProperti
Senin, 25 Mar 2024 03:02 WIB
Asuransi Syariah, keuangan syariah, perekonomian Islam.
Ilustrasi Akad pada KPR Syariah. Foto: Pch.vector/Freepik
Jakarta -

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah atau biasa juga disebut dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah atau Apartemen (PPR / PPA) adalah jenis fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah dengan bentuk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Saat ini, KPR Syariah sudah menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan kepemilikan rumah sesuai dengan prinsip-prinsp Islam.

Seiring dengan pertumbuhan industri keuangan syariah, pembiayaan rumah ini semakin diminati karena keunggulannya yang mengikuti aturan syariah serta menawarkan berbagai jenis akad yang sesuai dengan kebutuhan setiap nasabahnya.

Jenis Akad dalam KPR Syariah

Untuk memahami lebih dalam, yuk kenali empat jenis akad yang umum digunakan dalam KPR syariah. Mengutip dari laman Bank Mega Syariah, berikut adalah 4 Jenis Akad dalam KPR Syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Akad Musyarakah Mutanaqisah adalah jenis akad yang paling umum digunakan dalam pembiayaan rumah syariah. Pada akad ini, terjadi kerjasama antara bank dan nasabah dalam kepemilikan properti.

Nasabah dan bank bersama-sama membeli properti dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Kemudian, nasabah melakukan pembiayaan properti tersebut dengan cara mencicil atau mengangsur hingga seluruh kepemilikan bank berpindah kepada nasabah.

ADVERTISEMENT

2. Akad Murabahah

Dalam skema Murabahah ini, bank membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dengan harga tunai. Selanjutnya, bank menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

Karena besaran harganya sudah ditentukan dari awal, maka nasabah akan melakukan pembayaran dengan cicilan tetap hingga akhir pembiayaan.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad pembiayaan rumah yang berbasis pada prinsip sewa dan kepemilikan akhir. Dalam skema ini, bank menyewakan properti kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan.

4. Akad Istishna

KPR syariah dengan akad Istishna ditujukan untuk pembiayaan pembangunan properti baru. Bank dan nasabah akan sepakat mengenai rincian pembangunan, biaya, dan jadwal penyelesaian. Setelah selesai, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah.

Keuntungan KPR Syariah

Pembiayaan rumah syariah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adalah tidak adanya bunga, kepastian angsuran, transparansi, dan fleksibilitas dalam pengajuan. Selain itu, bank syariah juga mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap produknya.

Dengan mengenal berbagai jenis akad dalam KPR syariah, kamu bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan. Semoga bermanfaat!

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads