Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah atau biasa juga disebut dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah atau Apartemen (PPR / PPA) adalah jenis fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah dengan bentuk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Saat ini, KPR Syariah sudah menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan kepemilikan rumah sesuai dengan prinsip-prinsp Islam.
Seiring dengan pertumbuhan industri keuangan syariah, pembiayaan rumah ini semakin diminati karena keunggulannya yang mengikuti aturan syariah serta menawarkan berbagai jenis akad yang sesuai dengan kebutuhan setiap nasabahnya.
Jenis Akad dalam KPR Syariah
Untuk memahami lebih dalam, yuk kenali empat jenis akad yang umum digunakan dalam KPR syariah. Mengutip dari laman Bank Mega Syariah, berikut adalah 4 Jenis Akad dalam KPR Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Akad Musyarakah Mutanaqisah
Akad Musyarakah Mutanaqisah adalah jenis akad yang paling umum digunakan dalam pembiayaan rumah syariah. Pada akad ini, terjadi kerjasama antara bank dan nasabah dalam kepemilikan properti.
Nasabah dan bank bersama-sama membeli properti dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Kemudian, nasabah melakukan pembiayaan properti tersebut dengan cara mencicil atau mengangsur hingga seluruh kepemilikan bank berpindah kepada nasabah.
2. Akad Murabahah
Dalam skema Murabahah ini, bank membeli properti yang diinginkan oleh nasabah dengan harga tunai. Selanjutnya, bank menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Karena besaran harganya sudah ditentukan dari awal, maka nasabah akan melakukan pembayaran dengan cicilan tetap hingga akhir pembiayaan.
3. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad pembiayaan rumah yang berbasis pada prinsip sewa dan kepemilikan akhir. Dalam skema ini, bank menyewakan properti kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan.
4. Akad Istishna
KPR syariah dengan akad Istishna ditujukan untuk pembiayaan pembangunan properti baru. Bank dan nasabah akan sepakat mengenai rincian pembangunan, biaya, dan jadwal penyelesaian. Setelah selesai, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah.
Keuntungan KPR Syariah
Pembiayaan rumah syariah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adalah tidak adanya bunga, kepastian angsuran, transparansi, dan fleksibilitas dalam pengajuan. Selain itu, bank syariah juga mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap produknya.
Dengan mengenal berbagai jenis akad dalam KPR syariah, kamu bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan. Semoga bermanfaat!
(dna/dna)