PPN Mau Naik Jadi 12%, Pengembang Minta Insentif PPN DTP Diperpanjang

PPN Mau Naik Jadi 12%, Pengembang Minta Insentif PPN DTP Diperpanjang

Wida Puspita - detikProperti
Senin, 25 Mar 2024 07:25 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Ilustrasi PPN Pembelian Rumah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian)
Jakarta -

Pengembang mengharapkan pemerintah kembali memperpanjang penerapan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif PPN DTP seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 Miliar sampai akhir tahun 2024.

Artinya, mulai 1 Januari 2025, penerapan PPN pembelian rumah tapak akan kembali dikenakan ke masyarakat.

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto secara tegas meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif tersebut. Apa lagi, mulai tanggal 1 Januari 2025, pemerintah bakal resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 1%, dari yang awalnya 11% menjadi 12%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan tarif PPN itu menurutnya akan berdampak besar pada sektor properti karena akan menyebabkan kenaikan harga properti dan menurunkan daya beli masyarakat terhadap rumah atau hunian.

"Ya justru PPN DTP harus diperpanjang. Kalau PPN harus dinaikan, PPN DTP nya harus diperpanjang," kata Joko Suranto kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

ADVERTISEMENT

Jika terjadi kenaikan tarif PPN secara umum, hal ini bisa mengurangi manfaat dari insentif PPN DTP karena pengurangan atau pembebasan sebagian PPN tersebut akan menjadi kurang signifikan dalam skema pembelian properti. Sebaliknya, jika kenaikan PPN tidak diimbangi dengan perpanjangan atau peningkatan insentif PPN DTP, hal ini bisa berdampak negatif pada daya beli masyarakat dalam pembelian properti, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor properti dan perekonomian secara keseluruhan.

Selain itu, Joko juga menambahkan bahwa situasi ekonomi tahun depan belum bisa diprediksi. Jika menaikkan tarif PPN tanpa memperpanjang PPN DTP, dikhawatirkan sektor properti akan terpuruk. Hal ini akan berdampak pada sektor lain yang terkait dengan properti, seperti industri bahan bangunan, jasa arsitektur, dan tenaga kerja.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum menaikan PPN. Kenaikan PPN di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil akan berdampak negatif pada sektor properti dan sektor lainnya," ujar Joko

REI berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi pengembang dan memperpanjang insentif PPN DTP. Hal ini penting untuk menjaga sektor properti dan menumbuhkan perekonomian nasional.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads