Banyak Pengajuan KPR Terganjal Pinjol, Pengembang Minta OJK-MUI Bertindak

Banyak Pengajuan KPR Terganjal Pinjol, Pengembang Minta OJK-MUI Bertindak

Wida Puspita - detikProperti
Minggu, 24 Mar 2024 14:02 WIB
Kaum milenial susah beli rumah
Ilustrasi KPR Ditolak Gara-gara Pinjol (Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo)
Jakarta -

Kasus orang terjerat pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin marak dan mengkhawatirkan. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sebanyak 54.474 pengaduan terkait pinjaman online yang masuk sepanjang tahun 2023.

Kemudahan akses pinjol melalui aplikasi smartphone dan tawaran solusi keuangan yang cepat dan mudah menjadi faktor utama maraknya kasus ini.

Ditambah lagi, kurangnya edukasi dan literasi keuangan masyarakat membuat mereka rentan terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, kasus ini berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk juga sulitnya mendapat subsidi KPR bagi orang-orang yang terjerat kasus pinjol.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto menyoroti adanya data yang menyebut sebanyak 30-40% KPR subsidi ditolak karena skor kredit calon nasabah buruk akibat terjerat pinjaman online (pinjol).

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, REI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya pinjol dan semakin banyaknya orang yang tidak bisa membeli rumah dengan KPR karena pinjol.

REI mendorong OJK untuk membatasi bunga pinjol maksimal dua kali suku bunga konvensional. Saat ini, sudah banyak korban dari tingginya bunga pinjaman online yang bahkan mencapai 116% per tahun. Hal ini tentunya dianggap sangat mencekik dan memberatkan bagi masyarakat.

"Kami mendesak OJK untuk mengatur batasan bunga pinjol, setidaknya maksimal hanya dua kali suku bunga konvensional," tegas Joko Suranto kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, REI juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan fatwa terkait hukum pinjol. Fatwa MUI diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menggunakan pinjol dengan bijak dan sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini dikarenakan dampak buruk pinjol tidak hanya terbatas pada gagalnya masyarakat dalam mendapatkan KPR, tetapi juga dapat memicu berbagai masalah sosial lainnya seperti stres, depresi, bahkan hingga kasus bunuh diri dan pembunuhan. Kasus-kasus seperti ini yang dianggap berpotensi menjadi "penyakit" masyarakat, sehingga harus ditindak tegas.

Oleh karena itu, REI menegaskan bahwa OJK dan MUI harus bergerak cepat dan bertindak tegas dalam mengatasi permasalahan pinjol ini.

"Kita tidak mau berbicara sempit soal pinjol, ini penyakit masyarakat. Ada mahasiswa yang bunuh diri bahkan jadi pembunuh. Ini kan sudaah mencelakakan orang lain, kemudian ini akan jadi penyakit masyarakat. Nah, ini OJK harus bertindak, MUI harus bertindak," pungkasnya.




(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads