Bolehkah Membangun Rumah di Atas Lahan Bekas Kuburan?

Bolehkah Membangun Rumah di Atas Lahan Bekas Kuburan?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 21 Mar 2024 04:00 WIB
Warga berziarah ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Contoh lahan pemakaman di tengah kota. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Sesulit apa pun mencari lahan untuk membangun rumah, sebaiknya hindari tanah bekas kuburan atau pemakaman. Hal ini tidak ada hubungannya dengan tahayul. Dalam Islam, membangun rumah di atas kuburan tidak diperkenankan karena makam tidak sepatutnya diinjak, diduduki, atau ditimpa dengan bangunan apa pun.

Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu'man Hasan membangun rumah di atas kuburan dapat menjadi sebab makam tersebut mengalami ihanah atau direndahkan karena diinjak atau diduduki. Meskipun di dalam tanah tersebut sudah tidak ada yang tersisa dari jasad orang yang meninggal, kita tetap harus menghormati tempat peristirahatan mereka.

Larangan merendahkan kuburan juga berdasarkan perkataan Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits riwayat Muslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

لَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

"Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, maka itu lebih baik baginya daripada ia harus duduk di atas kuburan." (HR. Muslim no. 971).

ADVERTISEMENT

Mengutip dari situs Muhammadiyah pada Selasa (19/3/2024) menambah tanah di atas kuburan, melapisi kuburan dengan plester, atau menulis di atasnya juga dilarang di dalam Islam. Menurut Riwayat Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Kuburan harus dijaga tanpa tambahan-tambahan yang dapat mengurangi maknanya." (HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165).

Larangan ini ditujukan agar umat Muslim menghindari tindakan atau praktik keliru yang merusak makna dan nilai dari kuburan atau makam tersebut seperti menyembahnya. Seharusnya kuburan tersebut hanya perlu dirawat fisiknya agar tidak rusak dan menghormati keberadaan makam tersebut secara spiritual seperti mendoakan orang yang telah meninggal.

Selain itu, ulama mengatakan menambahkan pelapis di atas kuburan juga dinilai menghamburkan harta untuk perkara yang tidak memberikan manfaat.

Dengan demikian, larangan tersebut untuk mengingatkan umat Muslim untuk menggunakan sumber daya yang dimiliki dengan bijak dan untuk tujuan yang lebih produktif.

Terkait membangun rumah di atas kuburan, seorang ulama Kuwait, Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 45490 mengatakan tindakan tersebut termasuk merendahkan kuburan dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Ustaz Farid memberikan 3 pengecualian yang memungkinkan mendirikan rumah di atas lahan bekas kuburan.

Pertama adalah kuburan tersebut telah dipindahkan ke lahan baru. Dengan begitu, kegiatan apa pun di atasnya tidak akan disebut merendahkan mayat di dalamnya.

Kedua, apabila kuburan tersebut memang sudah tidak ada atau saat digali pun tidak menemukan apa pun. Namun untuk memastikan hal ini kamu tetap perlu menanyakan kepada warga sekitar agar status lahan pemakaman tersebut jelas.

"Hal tersebut bisa ditanyakan penduduk sekitar bagaimana sejarahnya. Jika dulunya memang banyak kuburan, maka dugaan kuatnya bagian yang tidak ada nisan pun bisa jadi juga ada kuburannya. Jika ternyata dulunya hanya kuburan beberapa orang saja, bisa jadi yang tidak ada nisannya memang bukan kuburan," jelas Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (19/3/2024).

Ketiga, rumah telah dibangun lebih dahulu, lalu pemiliknya wafat dan meminta dikuburkan di rumahnya. Permintaan seperti ini dalam Islam tidak masalah.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW juga dimakamkan di rumah yakni berada di kamar Aisyah RA. Beberapa ulama juga dikabarkan ada yang dimakamkan di rumahnya seperti Imam Ibnu Jarir Ath Thabari.

Jika nantinya kamu tetap membangun rumah di atas lahan bekas kuburan tersebut, disarankan untuk membaca Al-Qur'an, khususnya surat Al-Baqarah saat sudah mulai menempatinya.

"Setelah membangun rumah, salah satu adab dalam Islam memang membaca Al Quran khususnya surat Al Baqarah di rumah tersebut. Baik rumah itu baru, atau bekas orang lain yang baru kita tempati, baik dulunya bekas kuburan atau tidak," kata Ustaz Farid.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads