Kementerian PUPR bekerjasama dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyalurkan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Kalimantan Selatan.
Rencananya sebanyak 1.830 rumah tidak layak huni di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Selatan akan direnovasi sehingga menjadi lebih layak huni dengan dana stimulan sebesar Rp 20 juta per unit.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Surijanto menekankan bahwa program BSPS ini akan terus didorong karena sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iwan, Program BSPS ini diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar mereka bisa dipermudah dalam mendapatkan rumah huni yang layak. Proses pengusulannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dalam pelaksanaannya tenaga fasilitator lapangan (TFL) akan diterjunkan untuk mendampingi masyarakat dalam proses pembangunannya.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Anggoro Putro didampingi Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan, Rudi Yunanto menyatakan, pada tahun ini Kementerian PUPR melalui DIrektorat Jenderal Perumahan akan menyalurkan dana program BSPS sebesar Rp 36,6 miliar anggaran APBN untuk rumah sebanyak 1.830 unit.
Dalam mekanisme pelaksanaan BSPS ini, calon penerima bantuan akan mendapatkan bantuan melalui buku tabungan BSI sebesar Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Penandatanganan perjanjian kerjasama Kementerian PUPR dengan BSI telah dilaksanakan di Kantor Cabang Martapura, Kabupaten Banjar, Kota Martapura pada Rabu tanggal 21 Februari 2024 lalu. Hasil dari penandatanganan ini diharapkan untuk dapat terus membantu mewujudkan program kegiatan BSPS yang tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan akuntabel sehingga dapat membantu mewujudkan perbaikan rumah menjadi layak huni di Provinsi Kalimantan Selatan.