Heru Pudyo Nugroho resmi dilantik menjadi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) periode 2024-2029. Ia dilantik menggantikan Komisioner BP Tapera periode 2019-2024, Adi Setianto.
Pelantikan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
"Pada hari ini, saya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Komite Tapera atas nama negara dan perwakilan lainnya, dengan ini secara resmi melantik saudara dalam jabatan yang baru di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Basuki dalam pelantikan Komisioner BP Tapera di Auditorium Kementerin PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera. Untuk diketahui, pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera periode 2024-2029 resmi berlaku sejak 13 Februari 2024.
Sebagai informasi, Heru Pudyo Nugroho sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat. Ia merupakan seorang lulusan dari International Program Master of Management Universitas Gadjah Mada.
Berikut ini jajaran Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.
Komisioner: Heru Pudyo Nugroho menggantikan Adi Setianto
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera: Sugiyarto menggantikan Eko Ariantoro
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera: Doddy Bursman menggantikan Gatut Subadio
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera: Sid Herdi Kusuma menggantikan Ariev Baginda Siregar
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang menggantikan Nostra Tarigan
Dalam pelantikan tersebut, hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.arkan imbal hasil yang lebih tinggi dari surat utang untuk menebus risiko default pembayaran surat utang tersebut.
(abr/zlf)