Belajar dari Ortu Nagita, Begini Cara Bagi Harta Gono-Gini Rumah

Belajar dari Ortu Nagita, Begini Cara Bagi Harta Gono-Gini Rumah

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 09 Mar 2024 09:15 WIB
Gideon Tengker melihat rumah Cempaka Putih yang dulu ditempati olehnya bersama Rieta Amilia, Nagita Slavina dan Caca Tengker.
Gideon Tengker dan pengacaranya. Foto: Desi/detikHOT
Jakarta -

Konflik keluarga Nagita Slavina belum menemukan titik terang terkait harta gono-gini berupa rumah yang sempat ditempati orang tua artis dengan sapaan Gigi, Gideon Tengker dan Rieta Amilia.

Rumah yang menjadi sengketa di antara keduanya merupakan rumah yang ditempati oleh Gideon Tengker dan Rieta Amilia saat masih bersama setelah menikah pada 1986 silam.

Sepuluh tahun kemudian, Gideon Tengker angkat kaki dari rumah di daerah Cempaka Putih tersebut dan Rieta Amilia yang menempatinya. Pada saat itu, rumah tersebut sudah menjadi milik Gideon Tengker, tetapi dia pinjamkan kepada Rieta Amilia untuk tempat tinggalnya setelah berpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Rieta Amilia memiliki rumah baru bersama Caca Tengker dan Nagita Slavina, rumah tersebut ditinggalkan. Hingga saat ini tidak dihuni siapapun dan terbengkalai.

Saat ini Gideon Tengker tengah meminta mantan istrinya, Rieta Amilia, bertanggung jawab untuk merenovasi rumah tersebut dan mengembalikan kunci rumah Cempaka Putih.

ADVERTISEMENT

"Kunci rumah tidak dibalikin. Ini dalam keadaan gelap gulita, listrik dicabut sama PLN, telepon dicabut, PDAM diputus. Berarti yang menempati terakhir rumah ini tidak melaksanakan kewajibannnya," kata kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, seperti yang dikutip dari detikHot pada Jumat (8/3/2024).

Berkaca dari kasus pembagian harta gono-gini antara Gideon Tengker dan Rieta Amilia, bagaimana sebaiknya harta gono-gini berbentuk rumah dibagi setelah bercerai?

Mengutip dari detik Advokat, harta gono-gini berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, adalah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami/istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan/bermanfaat selama masa pernikahan, harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.

Menurut pengacara Rizal Siregar, pembagian harta gono-gini berupa rumah jika didapatkan setelah menikah maka masuk ke dalam harta bersama. Di mana pembagian harta tersebut hanya kepada Gideon Tengker dan Rieta Amilia saja.

"Itu rumah menjadi harta bersama orang tua Nagita, belum bisa diwariskan (kepada anak) karena situasinya ibu Nagita masih hidup, bapaknya juga masih ada. Rumahnya itu clear harta bersama," kata Rizal saat dihubungi tim detikProperti pada Jumat (8/3/2024).

Pasangan yang bercerai sebagai contoh di sini adalah Gideon Tengker dan Rieta Amilia harus sepakat mengenai jenis harta yang didapat selama perkawinan untuk dijadikan harta bersama. Lalu pembagian harta gono-gini dapat dilakukan dengan gambaran kedua belah pihak mendapat 50:50 bagian dalam gugatan waris.

"Anak-anaknya tidak bisa mengklaim itu harta miliknya atau menjadi bagian dari harta itu karena harta itu milik orangtuanya," jelasnya.

Pembagian 50:50 harta gono-gini menurut hukum perdata bagiannya dapat timpang tergantung dari situasi atau kondisi pasangan suami istri bercerai. Jika ada salah satu pihak yang dirugikan menurut pengadilan, persentasenya akan lebih besar ke pihak korban, contohnya korban KDRT.




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads