Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan telah mengungkap 86 target operasi kasus mafia tanah dengan 159 tersangka sepanjang 2023. Hal tersebut mencegah negara kehilangan Rp 13,2 triliun.
"Dengan demikian telah diamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp13,2 triliun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian," tutur Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/3/2024).
Mafia tanah sendiri merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Dalam penentuan target operasi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi jajarannya dari permasalahan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menteri telah menyampaikan, apabila dalam proses penegakan hukum ada yg dikriminalisasi maka akan dibela mati-matian. Tetapi apabila ada yang terafiliasi, itu menjadi tanggung jawab sendiri. Mudah-mudahan kita tidak menjadi bagian dari mafia tanah, bukan bagian dari orang yang terafiliasi dengan kejahatan pertanahan. Untuk itu, teruslah bekerja dengan profesional," imbuhnya.
Penyelesaian sengketa, konflik agraria, dan pemberantasan mafia tanah memang menjadi prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Beberapa hari yang lalu baru saja dilaksanakan Rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang kemudian menciptakan kolaborasi bersama lembaga penegak hukum.
Iljas menyebutkan dengan kolaborasi tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung memastikan untuk melindungi Kementerian ATR/BPN dalam penanganan kejahatan pertanahan.
"Jangan takut, Kapolri dan Jaksa Agung berdiri di belakang kita. Kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah," pungkasnya.
(abr/zlf)