Alasan Rumah Subsidi Nggak Boleh Direnovasi 'Sadis'

Alasan Rumah Subsidi Nggak Boleh Direnovasi 'Sadis'

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 29 Feb 2024 16:44 WIB
Foto udara perumahan subsidi di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan batasan harga rumah untuk program Kredit Pemilikan Rumah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRΒ FLPP) naik berkisar tujuh persen pada rentang Rp166 juta sampai Rp240 juta yang berlaku pada tahun 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Rumah subsidi. Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Jakarta - Memiliki hunian mandiri adalah impian semua orang. Sayangnya untuk membeli rumah terutama rumah tapak harus memiliki modal yang besar.

Bagaimana dengan masyarakat yang memiliki finansial menengah ke bawah? Pemerintah telah menyiapkan program khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan diarahkan untuk membeli rumah subsidi.

Rumah subsidi adalah program pemenuhan hunian dari pemerintah yang berasal dari Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditujukan kepada MBR dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 6 juta per bulannya.

Hal yang perlu kamu ketahui perihal rumah subsidi selain harganya yang murah, sekitar Rp 150 juta hingga Rp 168 juta, yakni tipe rumah dan lahannya.

Menurut Peraturan Menteri nomor 26/PRT/M/2018, untuk rumah tapak, luas rumah yang didapat per unitnya berkisar 21-36 m2, sementara untuk luas lahannya sendiri berukuran paling kecil ukuran 60 m2 dan paling luas 200 m2.

Jika merasa rumah subsidi yang kamu dapatkan terlalu sempit dan ada beberapa bagian rumah yang rusak, sebenarnya kamu bisa melakukan renovasi.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, mengatakan hal ini dikarenakan rumah subsidi layaknya rumah tumbuh yang dibangun secara bertahap.

"Kalau mengembangkan wajar, misalnya dapet rezeki tambahin dapur, dapat rezeki tambahin pagar," kata Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga mengingatkan tujuan awal dari rumah subsidi ini sendiri adalah untuk hunian MBR yang membutuhkan keringanan biaya kepemilikan rumah tapak yang mahal di pasaran. Sehingga jika merenovasinya secara keseluruhan, pembeli tersebut dianggap orang mampu dalam segi finansial.

"Rumah subsidi dianggap orang yang nggak mampu. Misalnya rumah asal dibangun (menjadi) rumah permanen mewah, nah itu tidak boleh," tambahnya.

Namun perlu diingat renovasi rumah subsidi ada batasannya. Janaidi menyebutkan bagian rumah yang harus dipertahankan adalah fondasi atau struktur intinya dan tampilan depan rumah subsidi.

"Tetapi kalau menambah, tidak mengubah strukturnya yang asli, berarti namanya rumah tumbuh. Jadi kalau renovasi tidak masalah. Yang tidak boleh itu menghilangkan struktur dasarnya, rumah awal," sebutnya.

Spot-spot di rumah yang memungkinkan untuk direnovasi segera seperti area dapur, pagar, halaman samping dan belakang, atau atap.


(aqi/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads