Bagian Apa Saja di Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi?

Bagian Apa Saja di Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 29 Feb 2024 09:59 WIB
rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: (istimewa)
Jakarta -

Ada anggapan bahwa rumah subsidi tak boleh direnovasi. Lebih parah lagi, kabar itu menyebut bahwa subsidi bisa dicabut apabila rumah direnovasi.

Hal itu dipastikan pengembang tidak benar. Meski, memang ada bagian-bagian di rumah subsidi yang bisa direnovasi dan bisa juga tidak. Apa saja ya?

Biasanya rumah subsidi terdiri dari 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan kisaran harga di tahun ini dipatok di harga Rp 162 juta termurah dan Rp 240 juta termahal, tergantung provinsi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hunian ini hanya bisa dimiliki oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan dibawah Rp 6 juta per bulan.

Luas rumahnya juga sudah ditentukan, luas rumah berkisar 21-36 m2, sementara untuk luas lahan sendiri paling kecil berukuran 60 m2 dan paling luas 200 m2.

ADVERTISEMENT

Besar atau kecil ukuran rumah subsidi tergantung dari jumlah keluarga yang tinggal di dalamnya dan perabotan yang berada di dalamnya. Jika merasa kurang luas, apakah rumah subsidi bisa diperluas atau direnovasi?

Jawabannya adalah bisa. Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, renovasi rumah subsidi selama tidak mengubah fondasi utama rumah, maka masih diperbolehkan.

"Kalau menambah, tidak mengubah strukturnya yang asli, berarti namanya rumah tumbuh. Jadi kalau renovasi tidak masalah," katanya saat dihubungi detikProperti pada Rabu (28/2/2023).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, rumah subsidi perlu direnovasi apabila ditujukan membuat tempat tinggal yang lebih layak.

"Rumah itu kan jaminan, apalagi rumah subsidi. Semakin itu diperbagus oleh pemiliknya, itu kan semakin layak ditempati sehingga rumah yang dibeli itu tidak menjadi rumah kosong atau rumah rusak," ujar Joko.

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan batasan renovasi yang boleh dilakukan adalah bagian dapur, halaman belakang, bagian samping rumah, teras, dan atap. Dia dengan tegas melarang pemilik rumah subsidi mengubah fondasi dan tampilan depan rumah seperti membangun dari awal untuk mengikuti selera pribadi.

"Misalnya rumah asal dibangun rumah permanen mewah, nah itu tidak boleh, kalau menambah luas ke sampingnya, terus di belakangnya itu boleh," tegasnya.

Terkait rumah yang hendak perluas dengan menambah satu lantai di atas, Joko mengatakan hal itu sah-sah saja dan tidak perlu meminta izin kepada pengembang. Namun, renovasi ke atas sebaiknya dilakukan ketika rumahnya telah menjadi milik pribadi atau telah menyelesaikan KPR subsidi.

"Ketika rumahnya menjadi milik pribadi, izinnya dengan pihak pemda karena kan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-ya atau BPG (Persetujuan Bangunan Gedung) perlu diurus," jelas Joko.




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads