Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakata Pusat memutuskan PT Adhi Persada Properti (APP) lolos Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Setelah proses PKPU dan berdasarkan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, APP telah mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur pada 26 Februari 2024.
Sebelumnya, perusahaan ini masuk proses PKPU pada Juni 2023. Kini, perusahaan dinyatakan lolos kewajiban tersebut.
"Awal dari sebuah lembaran baru, kekuatan baru. Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat," ujar Direktur Utama APP, Harry Wibowo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil voting tersebut, sebesar 99,36% kreditur konkuren dan 87,14% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP. Terdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP.
Ke depannya, Manajemen APP akan terus melakukan beragam strategi bisnis untuk dapat meningkatkan keberlanjutan perusahaan. Beberapa di antaranya adalah pengembangan aset APP yang belum maksimal terutama untuk mengembangkan landed house atau rumah tapak dan pengembangan bisnis serta revenue stream baru sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih baik dan tumbuh ke depannya.
"Kami siap memberikan yang terbaik dan mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam industri properti di Indonesia," pungkas Harry Wibowo.
Sebagai informasi, PT Adhi Persada Properti (APP) adalah anak perusahaan dari PT Adhi Karya (Persero), Tbk. APP bergerak pada sektor hunian, gedung komersial dan pengelolaan properti serta telah menghasilkan sejumlah gedung perkantoran, komersial, serta hunian.
(abr/zlf)