Wulan Guritno menguguat Sabda Ahessa sebesar Rp 396.150.000 secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sebuah wawancara dengan detikHot hari ini, Selasa (27/2/2024), Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan Wulan berkaitan dengan dana talangan yang ia berikan kepada Sabda untuk merenovasi rumahnya.
"Intinya sesuai dengan berita yang sudah ada. Ada dana talangan yang sudah Wulan berikan terkait renovasi rumah di Kemang. Jadi Wulan juga sudah coba tagih. Intinya Sabda mau bayar, mengembalikan dana talangan itu," kata Ficky Fernando dalam wawancara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, lanjut, Ficky Fernando, Sabda Ahessa sudah berencana membayardana talangan tersebut, namun belum ada kejelasan kapan rencana itu akan direalisasikan.
"Cuma sejak pertengahan 2023 lah ya kita coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun nggak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau nggak mau harus pakai upaya hukum. Itu aja sih sebenarnya," lanjutnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), renovasi merupakan aktivitas pembaharuan, peremajaan, penyempurnaan gedung bangunan dan sebagainya. Sederhananya, renovasi merupakan kegiatan untuk memperbaiki atau mempercantik rumah.
Adapun, rumah Sabda yang direnovasi menggunakan uang talangan dari Wulan berlokasi di bilangan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(dna/dna)