Renovasi Rumah Ortu Lalu Minta Ganti ke Saudara Saat Bagi Waris, Begini Hukumnya

Renovasi Rumah Ortu Lalu Minta Ganti ke Saudara Saat Bagi Waris, Begini Hukumnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 27 Feb 2024 09:02 WIB
Ilustrasi rumah lelang
Hukum harta warisan rumah. Foto: iStockPhoto
Jakarta -

Pembagian warisan selalu menyisakan banyak pertanyaan terkait kaidah dan syarat apa saja yang harus dipenuhi. Keluarga inti yang baru saja ditinggalkan oleh orang tersayang biasanya akan didampingi oleh notaris untuk menjelaskan terkait pembagian harta warisan ini.

Apa pun aset, harta, kekayaan berupa benda dan non benda bisa masuk ke dalam harta warisan ini. Salah satunya adalah rumah tempat tinggal orangtua. Anak-anaknya selaku penerima harta warisan dapat mengetahui nilai dari sebuah rumah apabila berniat untuk dijual. Hasil penjualan rumah tersebut akan menjadi patokan pembagian harta warisan kepada anak dan istri yang menjadi ahli waris.

Dalam sebuah kasus, anak bungsu yang tinggal bersama ayah dan ibunya membiayai renovasi rumah sebagai hibah. Kemudian sang ayah selaku pemilik rumah tersebut meninggal dunia. Menurut ketentuan pembagian harta warisan, rumah tersebut termasuk yang akan dibagikan kepada ahli warisnya yakni ketiga anaknya termasuk anak bungsu ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, anak bungsu ini memiliki permintaan kepada saudaranya, dia ingin uang renovasi dikembalikan terlebih dahulu jika rumah tersebut hendak dibagi sebagai warisan. Jika menghadapi situasi seperti ini, apakah uang renovasi tersebut bisa dikatakan utang yang harus dibayarkan ahli waris lainnya? Bagaimana cara menangani permasalahan ini?

Penyelesaian dalam Pandangan Islam

Mengutip dari detikHikmah pada Senin (26/2/2024), secara istilah syariat, hibah adalah akad pemberian kepemilikan oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika dia masih hidup tanpa penukar.

ADVERTISEMENT

Tokoh Agama Islam sekaligus anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono, mengatakan harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Menanggapi kejadian biaya renovasi yang diminta dikembalikan, Suharsono mengatakan seperti yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 tahun 2008, pasal 714, barang atau harta hibah seharusnya tidak bisa dikembalikan.

Apabila si pemberi hibah bersikeras biaya renovasi dikembalikan, maka saudaranya bisa mengajukan gugatan terkait harta waris tersebut ke pengadilan agama.

Syaratnya saudaranya memiliki bukti perjanjian di atas kertas jika renovasi tersebut memang hibah. Jika hanya dari ucapan si pemberi hibah, bukti tersebut tidak cukup valid untuk menuntutnya.

"Yang menerima hibah itu ayahnya, maka dia (anak yang merenovasi rumah) memberikan hibah itu kepadanya (ayahnya). Kalau sudah hibah seharusnya tidak boleh digugat (diminta kembali)," kata Suharsono saat dihubungi detikProperti pada Senin (26/2/2024).

Lain halnya jika biaya renovasi itu bukan hibah, bisa atau tidaknya uang renovasi kembali tergantung dari hasil kesepakatan bersama. Jika saudara yang lain sepakat untuk membayar kembali uang renovasi, maka sistemnya bisa dengan menanggung uang renovasi bersama.

Misalnya mereka terdiri dari 3 bersaudara maka biaya renovasi ditanggung bertiga.

Penyelesaian dalam Hukum Perdata

Sementara itu, menanggapi masalah yang sama, menurut pengacara Rizal Siregar, ahli waris yang menerima manfaat dari aset rumah milik ayah mereka, tidak berkewajiban untuk mengganti uang renovasi tersebut.

"Dengan ketentuan renovasi dilakukan oleh anak dilakukan sebelum orangtua meninggal, baik ada akad atau pembicaraan terkait hal itu," sebut Rizal saat dihubungi detikProperti pada Senin (26/2/2024).

Rizal mengatakan bentuk renovasi yang dilakukan oleh anak bungsu tersebut adalah bentuk tanggung jawabnya tanpa menghilangkan hak orangtua sebagai pemilik rumah tersebut. Meskipun setelah ayahnya meninggal, status rumah tersebut menjadi milik anaknya.

Ketentuan pemindahan ahli waris ini tertuang di dalam kutipan Pasal 185 ayat satu (1) KHI Buku II tentang Hukum Kewarisan Bab III tentang besarnya bagian (pembagian) yang menyatakan: "Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173".

Dalam pasal 173, disebutkan ahli waris memungkinkan tidak menerima bagian dari warisan apabila dinilai mengancam jiwa keluarga lain.

Lalu, terkait biaya renovasi rumah yang diminta dikembalikan, Rizal menyarankan uang renovasi tersebut dibagi untuk ditanggung bersama karena apabila digugat secara perdata kemungkinan besar akan ditolak oleh pengadilan.

"Apabila keduanya tidak mau mengganti rugi, bisa diproses secara hukum. Perjanjian itu kan dibuat antara anak dan orangtua yang mana tidak disaksikan oleh ahli waris lain. Artinya bersifat perdata. Apabila salah satu orangtuanya meninggal, otomatis itu menjadi tanggung jawab ahli waris. Posisi penggantian uang yang sudah dikeluarkan, dalam kondisi ini, sudah ada perjanjian," jelas Rizal.

(aqi/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads