Menteri ATR Jelaskan SK Kinag yang Sempat Disinggung Mahfud Saat Debat Pilpres

Menteri ATR Jelaskan SK Kinag yang Sempat Disinggung Mahfud Saat Debat Pilpres

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 27 Jan 2024 13:02 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Wonosobo, Senin (22/1/2024).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Foto: Uje Hartono/detikJateng
Jakarta -

Pada saat debat pemilihan presiden keempat di JCC Senayan, Minggu (21/1) lalu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 Mahfud Md sempat menyinggung soal Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag) yang dikeluarkan saat pemerintahan zaman Presiden Soekarno yang menyatakan tanah milik masyarakat adat harus diberikan kepada mereka. Namun, hal itu berubah saat sudah ada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sesudah zaman orde baru muncul BPN, sehingga dikatakan bahwa yang disebut sebagai produk Kinag itu bukan bernilai sertifikat sehingga menjadi 'mentah' lagi persoalannya, jadi tumpang tindih sertifikat. Pada saat Kinag itu dikeluarkan, itu secara hukum sah, tapi begitu ada orde baru itu harus bentuk sertifikat dari BPN, terjadi timpang tindih," kata Mahfud dalam debat Pilpres keempat.

Mengenai hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag). Surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Landreform yang kini telah disempurnakan menjadi Reforma Agraria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK Kinag mulai dikeluarkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 memberikan mandat terkait pelaksanaan Landreform untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Hadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform. Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainnya. Ia menerangkan, Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag untuk kemudian dilakukan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria.

ADVERTISEMENT

"Tanah Objek Landreform dibagikan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial agar masyarakat bisa sejahtera, khususnya petani-petani kecil," tutur Hadi.

Namun dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah SK Kinag menghadapi beberapa masalah, seperti letak tanah tidak jelas; penerima redistribusi tidak menguasai dan mengerjakan tanah sendiri; tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 tahun; serta mengalihkan haknya tanpa izin.

Kemudian, diadakan penertiban serentak dengan mencabut dan menyatakan SK Kinag yang demikian tidak berlaku berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997.

"Apabila dalam kurun waktu 15 tahun tanah yang telah diberikan tidak dimanfaatkan maka dianggap hangus. Tanah itu ditata kembali sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya," ungkap Hadi Tjahjanto.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads