Punya rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan menjadi impian bagi sebagian orang. Namun, harga rumah di sana tergolong mahal.
Misalnya saja untuk rumah dengan luas tanah 120 m2, harga rumah di Pondok Indah sekitar Rp 5-6 miliar. Untuk membelinya, tentu harus membayar biaya-biaya lainnya, seperti down payment, BPHTB, dan lainnya yang tentunya bisa menyebabkan pengeluaran lebih.
Lantas, berapa cicilan yang harus dibayar jika ingin membeli rumah di Pondok Indah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Board of Commisioner Xavier Marks Indonesia, Lisa Kuntjoro cicilan yang diperlukan untuk membeli rumah di Pondok Indah tergantung dari harga rumah tersebut. Sementara itu, untuk tenor cicilannya juga beragam, bisa 10 tahun hingga 20 tahun lamanya.
Sebagai contoh, rumah yang ingin dibeli sekitar Rp 10 miliar dengan cicilan selama 15 tahun. Bunga fixed 5,5% selama 3 tahun dan bunga floating 12% selama 12 tahun. Untuk DP yang perlu dibayarkan yaitu sekitar 30% dari harga rumah yaitu Rp 7 miliar.
Lebih lanjut, untuk cicilan 3 tahun pertama dengan bunga fixed 5,5% sekitar Rp 66,5 juta per bulan. Lalu, sisanya dibayar dengan cicilan menggunakan bunga floating 12% sekitar Rp 91,9 juta per bulan selama 12 tahun.
Apabila ingin membeli rumah dengan harga Rp 10 miliar dengan cicilan selama 10 tahun, maka DP yang dibayarkan sebesar 30% dari harga rumah yaitu Rp 7 miliar. Untuk cicilan selama 3 tahun pertama dengan bunga fixed 5,5% yaitu Rp 100,5 juta per bulan. Lalu, untuk pembayaran dengan bunga floating 12% sekitar Rp 123,5 juta.
Sebagai catatan, informasi tersebut hanyalah sebuah simulasi saja. Biaya angsuran tersebut tidak termasuk biaya-biaya lainnya, seperti biaya balik nama, BPHTB, dan lainnya.
Mau tahu cara hitung cicilan lainnya, klik di sini
(abr/zlf)