Pengusaha asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka korupsi logam emas PT Antam bersama 4 pegawai PT Antam oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (19/1).
Mulanya, crazy rich Surabaya ini yang menggugat PT Antam atas laporan ketidaksesuaian jumlah emas yang dia beli pada Juli 2022.
Dia membeli emas dari PT Antam seberat 7 ton. Tetapi saat sampai di tangannya, total berat logam emas itu hanya 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. Sementara sisanya tidak pernah dia terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dia limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak. Tidak berhenti di sana, Budi Said kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kali ini berbuah manis.
PT Antam yang kalah dalam kasus ini berusaha melakukan Pengajuan Kembali (PK) tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Alhasil PT Antam harus membayarkan Rp 817,4 miliar atau setara dengan setara 1,13 ton emas yang tidak sampai diterima Budi Said.
Pukulan balik dilakukan oleh PT Antam dengan melaporkan Budi Said dan 4 pegawai PT Antam atas dugaan korupsi logam emas.
Siapakah Budi Said? Begini profilnya
Budi Said adalah direktur utama PT Tridjaya Kartika Grup yang merupakan perusahaan properti yang kantornya berlokasi di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya, Jawa Timur.
Tridjaya Kartika Group adalah perusahaan pengembang properti di Surabaya. Mengutip dari situs resmi perusahaan, perusahaan Budi Said ini memiliki beberapa perumahan yang telah mereka bangun di antaranya Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Selain perumahan, Tridjaya Kartika Group juga pemilik dari Plaza Marina yakni pusat perbelanjaan yang menjual seputar gadget dan aksesorisnya yang berlokasi di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya.
Modus Penipuan
Budi menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menggugat PT Antam ke pengadilan. Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepadanya.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Dirdik Kejagung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menyebut surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam. Kuntadi mengungkap Budi tidak sendirian dalam melakukan hal ini.
Kuntadi mengatakan Budi kongkalikong dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret hingga November 2018.
Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.
"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.
(zlf/zlf)