Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 35 tahun dan bunga flat atau tetap sepanjang masa cicilan atau KPR Flat 35 Tahun bakal jadi kebijakan anyar yang tengah digodok untuk diterapkan di Indonesia.
Kebijakan ini, telah terbukti berhasil membantu masyarakat Jepang memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Namun, bila bicara KPR dengan tenor hingga 35 tahun, tentu akan timbul pertanyaan di benak masyarakat, 'nggak kelamaan?'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, tenor yang panjang ini memungkinkan KPR diberikan dengan cicilan yang lebih ringan.
Dengan cicilan yang ringan, tentu peluang masyarakat untuk memiliki rumah akan jadi lebih besar. Lagipula, sambungnya, masyarakat kaum pekerja tentu akan mengalami kenaikn gaji seiring bertambah masa kerjanya.
"Kan kalau ada rezeki lebih mereka bisa bayar lebih atau bisa lunasi, jadi nggak perlu tunggu 35 tahun," tutur dia saat berbicang dengan detikcom belum lama ini.
Terpisah, Direktur Utama Bank BTN, Nixon L.P. Napitupulu berpandangan, skema KPR flat 35 tahun bisa memberikan keringanan angsuran bagi nasabah KPR, khususnya bagi para pekerja di awal karir yang umumnya baru memiliki penghasilan awal yang masih terbatas.
"Bagus karena memberikan peluang lebih besar agar angsuran KPR bulanannya lebih ringan bagi nasabah KPR," tutur dia saat dihubungi detikcom.
Masalah tenor yang mencapai 35 tahun, Nixon mengatakan bahwa skema serupa sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru. Di banyak negara, skema KPR dengan tenor panjang subdah banyak diterapkan.
"Di luar negeri sudah lazim," sambung dia.
(dna/dna)