Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai diberlakukan. Salah satu dampak yang bisa dirasakan adalah rumah 'Kos-kosan' bakal dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah.
Dalam aturan berlaku sebelumnya, yakni UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disebutkan bahwa kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar masuk ke dalam kategori hotel sehingga dikenakan pajak hotel.
1. Aturan Baru Kos-kosan Bebas Pajak Hotel
Bila dalam UU 28/2009 tentang PDRD disebutkan kalau pemilik rumah kos akan dikenai pajak hotel dengan besaran paling tinggi 10%, dalam aturan baru UU HKPD, rumah kos sudah bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD, dikutip Selasa (2/1/2023).
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping.
2. Efektif Mulai 5 Januari 2024
Adapun kebijakan yang tertuang dalam UU HKPD ini akan berlaku dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024 mendatang.
Saat dihubungi melalui sambungan telpon, kepada detikcom Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani mengatakan, UU HKPD ini telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 2022.
"UU HKPD sudah efektif mulai berlaku, jadi pemerintah daerah harus responsif dalam menyikapinya, agar penerimaan daerah tetap termitigasi dan tidak mengalami penurunan," kata Ajib.
UU HKPD ini sebagai pengganti UU PDRD. UU PDRD telah membuat pemda sejak 2009 mendapat insentif dengan administrasi dan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (sektor P2) dan objek BPHTB.
"Artinya, konsep perpajakan atas pusat-daerah akan dinamis sesuai UU yang berlaku. Pemda bisa membuat penyesuaian langkah-langkah yang seharusnya dilakukan," ujarnya.
(shc/dna)