Warga Perumahan di Jalan Mawar, Bojongsari Depok berdemo karena tempat tinggalnya dikepung banjir. Banjir melanda perumahan tersebut karena belakangan hujan terus menerus mengguyur kawasan tersebut.
Dari unggahan akun Instagram @infosabojong, terlihat banjir merendam jalanan hingga seluruh permukaan jalan tertutup air yang cukup dalam.
Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Diduga karena Proyek Perumahan Baru
Warga perumahan Puri Bali Bojongsari, Ary Murthi mengatakan, banjir yang terjadi di kawasan rumahnya bukan karena saluran air yang buruk. Melainkan karena ada proyek perumahan baru yang diduga tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai syarat pembangunan. Proyek tersebut menghalangi aliran air ke area yang semula merupakan area resapan.
"Kerusakan yang terjadi akibat aktivitas proyek ini antara lain pada tembok pembatas, debu ataupun polusi dari aktivitas proyek, polusi suara dari alat berat yang bekerja hingga malam hari, maupun saluran dan resapan air di kawasan," tutur dia saat dihubungi detikcom.
2. Warga Berdemo
Ary mengatakan, warga bahkan sampai menggelar aksi imbas banjir yang melanda pemukimannya setelah proyek tersebut mulai dikerjakan. Menurut Ary Murthi yang juga merupakan koordinator aksi warga, banjir yang melanda pemukimannya merupakan dampak langsung yang dirasakan warga di beberapa banjar (klaster).
"Kami sudah mengingatkan pengembang di Kompleks Yukari untuk memerhatikan saluran air yang melintas ke perumahan kami termasuk kontur tanah kami yang lebih rendah, tapi oleh pengembangnya tidak direspon padahal sudah ada kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan," ujarnya.
Ary mengatakan, aksi demonstrasi terpaksa harus dilakukan warga karena pihak pengembang, aparat kelurahan-kecamatan, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan tidak tanggap terhadap berbagai tuntutan warga.
Beberapa yang dituntut yaitu dilakukan perbaikan kondisi jalan di lingkungan Tamansari Puri Bali yang rusak akibat banjir dan dibuat saluran air yang terpisah dengan Perumahan Yukari sehingga tidak memberikan beban tambahan pada saluran eksisting.
"Hingga saat ini kami masih positif dan menunggu itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bila masih diabaikan juga kami akan melakukan langkah resmi dengan tuntutan hukum karena pembangunan proyek ini sangat meresahkan warga," pungkasnya.
3. Apa yang Harus Dilakukan?
Menurut pengamat properti Anton Sitorus, setiap proyek perumahan harus telah memenuhi banyak hal mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, serah terima, hingga layanan purna jual. Terkait dampak yang ditimbulkan dari proses pembangunan pada kawasan lingkungan, sejak tahap perencanaan harus dipastikan ada saluran pembuangan air hujan maupun prasarana lainnya yang disiapkan.
"Satu hal yang pasti, setiap pengembangan proyek perumahan membutuhkan perizinan dari otoritas setempat. Saat ada dampak yang terjadi pengembang bisa berdalih sudah memiliki izin yang lengkap. Kalau bisa dibuktikan izin yang diberikan berbeda dengan kondisi di lapangan tentu developernya bisa dituntut," jelasnya.
Faktor teknis lain yang bisa dilihat untuk memastikan proyek memiliki perizinan yaitu nomor surat keterangan rencana dari kabupaten ataupun kota, nomor sertifikat ha katas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan.
Hal lainnya lagi yang bisa menjadi penjamin yaitu surat dukungan dari bank maupun bukan bank. Nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan, nomor dan tanggal penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG), rencana tapak perumahan, spesifikasi bangunan dan denah ataupun gambar bangunan, masterplan, dan sebagainya.
"Kalau ternyata pihak developer tidak menyediakan saluran pembuangan air hujan ataupun drainase sebagaimana yang dimuat dalam dokumen sehingga mengakibatkan banjir, itu developernya bisa digugat atas dasar wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum," imbuh Anton
(zlf/zlf)