Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau The Housing and Urban Development Institute (The HUD Institute) mengusulkan kawasan Lebak Bulus menjadi kawasan hunian dengan model Transit Oriented Development (TOD) pertama di Indonesia dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Salah satu alasan dikembangkan kawasan tersebut karena dinilai masih memiliki lahan yang luas. Selain itu, sudah ada beberapa titik kawasan yang sudah dikembangkan oleh pelaku usaha swasta sehingga bisa menciptakan ketersambungan.
"HUD melihat di sekitar stasiun MRT Jakarta Lebak Bulus terdapat lahan milik pemerintah (Kementerian PUPR,red) yang cukup luas dan siap dikembangkan oleh Perumnas. Kemudian ada beberapa titik, lahan milik pelaku usaha swasta untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian terpadu berbasis konektivitas," papar Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk skema pembiayaan infrastrukturnya, bisa menggunakan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha atau KPBU. Menurut Zulfi, skema KPBU diperlukan karena adanya keterbatasan dana dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur. Maka dari itu, diperlukan creative financing sebagai solusi selain dana APBN.
"Kerjasama KPBU Hunian ini sekaligus cara pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat menengah bawah di perkotaan. Jika terlaksana, maka stasiun Lebak bulus akan menjadi model hunian pertama di Indonesia berbasis TOD, hasil kerjasama pemerintah dan badan usaha" tambahnya.
Seperti diketahui, pengembangan infrastruktur di kawasan TOD Lebak Bulus meliputi integrasi dengan BRT dan MRT serta JakLingko yang memadu dalam konsep MITJ (Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek), pengembangan transit plaza dan Poins Square, Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR Pasar Jumat serta berbagai bangunan baru yang sudah dan akan hadir disekitar kawasan tersebut. Apalagi, Stasiun MRT Lebak Bulus merupakan stasiun MRT pertama koridor Selatan-Utara yang diharapkan bisa menjadi magnet bagi masyarakat daerah penyangga, seperti Tangerang Selatan yang ingin beraktivitas ke Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Rumah Umum dan Komersil Kementerian PUPR, Fitrah Nur mengatakan pemerintah secara serius menjawab tantangan urbanisasi di Jakarta. Salah satunya dengan membangun TOD untuk mengatasi urbanisasi di perkotaan, khususnya untuk kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Tugas pemerintah sebagai regulator mendorong daya beli masyarakat yang belum punya rumah untuk memiliki apartemen yang aman, nyaman dan terjangkau. Jika menginginkan rumah tapak dengan harga terjangkau di tengah kota sudah tidak mungkin karena komponen harga tanah mahal," paparnya.
Menurutnya, untuk penguatan kebijakan pada sisi supply harus didukung oleh koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perbankan hingga asosiasi pelaku pembangunan. Sementara itu, pelaku pembangunan berperan besar dalam memenuhi kebutuhan peningkatan permintaan perumahan.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum The HUD Institute Yayat Supriatna, calon penghuni TOD ini didominasi oleh anak-anak muda yang daya kemampuan beli rumahnya masih kecil. Maka dari itu, diperlukan kebijakan rumah sewa atau dukungan subsidi kepemilikan rumah. Selain itu, bisa juga menerapkan konsep co-housing yang mengubah sebagian gedung perkantoran yang kosong menjadi hunian dengan komposisi hunian:perkantoran 30:70.
"Kemudian, siapa calon penghuni TOD? Pengguna publik transport atau bisnis penyediaan perumahan. Kalau mengacu kepada publik transport, pengguna publik transport, maka rata rata generasi muda dengan kemampuan daya beli rumah yang rendah," tuturnya.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua The HUD Institute Muhammad Joni, pengelolaan kawasan TOD Jabodetabek perlu payung hukum yang kuat karena melibatkan beberapa provinsi. Apalagi, TOD ini memiliki 3 isu utama, yaitu perkotaan, perumahan, dan transportasi yang berdimensi pada kepentingan publik.
"Solusi untuk menjawab beban perkotaan itu maka penting dan strategis serta prioritas diusulkan UU Pembangunan Perkotaan dan Perumahan. Dalam UU itu memasukkan materi pengaturan Pengembangan TOD dengan Asas Konektivitas dan Aksesibilitas yang disiapkan dengan metode Omnibus yang harmoni dan efektif. Pembangunan TOD itu bisa menjadi jurus mengatasi solusi perkotaan, perumahan dan transportasi.Tentu menjadikannya kota publik yang layak dan terjangkau bagi warga kota," pungkasnya.
(abr/zlf)