Tega! Orang di Jatim Mau Beli Rumah Malah Ditipu, Rugi Sampai Rp 9,4 M

Tega! Orang di Jatim Mau Beli Rumah Malah Ditipu, Rugi Sampai Rp 9,4 M

Hilda Rinanda - detikProperti
Rabu, 06 Des 2023 14:28 WIB
Fokus DP KPR Turun
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat setelah sandang. Saking pentingnya, banyak keluarga yang menempatkan prioritas keuangan mereka untuk membeli rumah. Tapi siapa sangka, tingginya minat masyarakat membeli rumah, justru dimanfaatkan penipu yang mencari uang instan.

Itu seperti terjadi di Sidoarjo. Direktur PT Armanda Jaya Perkasa (AJP), Nasijanto, tega menipu ratusan konsumennya yang ingin membeli rumah padanya. Nggak tanggung-tanggung, ada 450 unit rumah yang dijual Nasijanto hingga merugikan korban kurang lebih Rp 9,4 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono seperti dikutip dari detikJatim, sedikitnya ada 450 unit rumah yang dijual oleh Nasijanto yang berlokasi di Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Candi, Sidoarjo.

Hendro menyebut, modus Nasijanto dalam melakukan aksinya, yakni dengan menawarkan ratusan unit rumah itu di atas tanah seluas 6,6 hektare.
Sedangkan, cara penawarannya dilakukan melalui brosur serta banner yang telah disebar sejak 2019 sampai 2023.

"Sebanyak 350 unit sudah laku terjual. Para pembeli sudah membayar DP, rata-rata Rp 27 juta," kata Hendro, Selasa (5/12/2023).

Meski demikian, ternyata rumah yang dijanjikan Nasjianto tak kunjung dibangun.

Aksi tipu-tipu ini terungkap setelah ada laporan dari para korban yang kesal dan mengecek tanah yang ternyata tambak kosong dan bukan milik Nasjianto.

"Status tanahnya juga masih belum beralih sepenuhnya dari pemilik asal kepada tersangka (Nasijianto)," ujar Hendro.

Hendro menjelaskan tanah yang masih berupa tambak itu sebenarnya telah dibeli Nasijianto dengan harga Rp 14 miliar. Namun, baru dibayar sekitar Rp 900 juta.

Sadar menjadi penipuan oleh Nasjianto, sejumlah korban kemudian melapor. Dari hasil penyelidikan ternyata uang para korban yang telah dibayarkan untuk membeli rumah dipakai untuk kepentingan pribadi Nasjianto.

"(uang para korban) masuk ke rekening pribadi, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ucap Hendro.

Hendro menambahkan aksi tipu-tipu Nasjianto ini mengakibatkan banyak korban. Namun tak semuanya mau melaporkan ke polisi. Untuk itu, ia mengimbau agar korban yang lain bersedia melaporkan.

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Condro Raharjo memperkirakan kerugian korban total mencapai Rp 9,4 miliar. Menurut dia, jumlah tersebut baru dari perhitungan DP yang telah dibayar konsumen.

Condro menyebut kerugian para korban Nasijanto dinilai lebih besar. Sebab, mayoritas konsumen telah membayar angsuran, namun tak tercatat. "Tidak ada pembukuan," tuturnya.

Nasjianto kini dijerat dengan Pasal 154 juncto Pasal 137 UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pasal 378 serta 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (dna/dna)


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads