Dapat Sertifikat Tanah dari BPN, Petani Jurang Kuali: Dulu Was-was Digusur

Dapat Sertifikat Tanah dari BPN, Petani Jurang Kuali: Dulu Was-was Digusur

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 25 Nov 2023 13:46 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat ke masyarakat Desa Jurang Kuali/Dok. Kementerian ATR/BPN
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 30 sertifikat di lokasi redistribusi tanah yaitu Desa Jurang Kuali dalam kunjungannya ke Jawa Timur pada Kamis (23/11). Para penerima sertifikat redistribusi tanah ini adalah masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan hutan sejak 2002.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN melaksanakan redistribusi tanah yang merupakan bagian dari program Reforma Agraria. Redistribusi tanah dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan, seperti dilakukan di berbagai hutan lindung yang telah dimanfaatkan masyarakat, salah satunya di Kelurahan Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

"Masyarakat sudah menunggu lebih dari 20 tahun untuk bisa mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. Alhamdulillah berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keluar SK Biru (SK Pelepasan Kawasan Hutan), diproses menjadi Sertifikat Hak Milik dan masyarakat merasakan kegembiraannya," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desa Jurang Kuali ini sudah tertata dengan baik dari segi akses jalan dan lingkungan. Masyarakat yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh serabutan telah menjaga lingkungannya dengan fungsi hutan yang masih dipertahankan.

"Harapan kami sertifikat itu dijaga dengan baik kemudian jika ada ide-ide untuk usaha, karena rata-rata di sini adalah buruh tani, jika ada ide-ide untuk UMKM sertifikat ini juga bisa diagunkan ke perbankan untuk membuka usaha," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu buruh tani di desa ini, Suliono (45) berterima kasih atas sertipikat tanah yang diberikan setelah menunggu 20 tahun lamanya. Ia menyadari pentingnya memiliki sertifikat sebagai kepastian hukum yang sah, terlebih lagi ia mendapatkannya dengan biaya murah, yakni Rp 200.000 untuk administrasi dan meterai.

"Pentingnya sertifikat ini karena sudah mempunyai hak sendiri gitu, bukan hanya menumpang saja. Kalau dulu masih was-was, apakah kita bisa menempati di sini terus tanpa surat, apakah nanti digusur. Kalau begini enak makan dan enak tidur," ungkap Suliono didampingi istrinya yang seorang guru mengaji di desa.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjayanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, R. Haris Suharto. Turut hadir, Ketua Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK, Suhendro A. Basori; dan perwakilan Wali Kota Batu serta Forkopimda setempat.




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads