Warga yang tinggal di Parung Panjang kembali was-was lantaran aktivitas truk tambang batu yang beroperasi di luar jam operasional.
"Ini jam 6.40. Mengganggu aktivitas warga," ujar Nando salah satu warga yang tinggal di Parung Panjang kepada detikcom.
Pagi ini, ia berangkat dari rumahnya menggunakan kendaraan pribadi untuk menuju Stasiun Parung Panjang. Ia mengira, setelah aksi warga dan adanya revisi Peraturan Bupati perihal jam operasional truk, jalan Parung Panjang akan lebih lenggang.
Nyatanya, truk-truk besar itu masih beroperasi di luar jam operasionalnya. Dalam catatan detikNews, Bupati Bogor Iwan Setiawan telah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.
Revisi Perbup tersebut ditandatangani pada 17 November lalu. Salah satu yang diatur adalah jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
"Kemarin baru keluar kesepakatan mengenai jam operasional truk tersebut," sambung Nando.
Ia berharap, aturan yang ada tak hanya berlaku di atas kertas tapi juga dilaksanakan berbagai pihak.
"Harapannya tentu sama seperti warga lain ya, putusan yang dibuat ditaati oleh semua pihak, ditindaklanjuti dan didukung," pinta dia.
Warga lainnya, Ahmad, mengungkapkan harapan serupa. Ia meminta agar truk dan jalur aktivitas warga dari dan menuju rumah tempat tinggal di Parung Panjang bisa dipisahkan.
"Harapannya bukan sekadar jam operasional. Harapannya jalur khusus truk tambang segera dibangun," tegas dia.