Truk Wira Wiri 'Kepung' Pemukim Parung Panjang, Bagaimana Aturannya?

Truk Wira Wiri 'Kepung' Pemukim Parung Panjang, Bagaimana Aturannya?

Dana Aditiasari - detikProperti
Minggu, 19 Nov 2023 10:28 WIB
Keberadaan truk-truk tambang yang melintas di Parung Panjang turut membawa masalah kesehatan hingga keselamatan bagi warga sekitar yang sudah mengancam bertahun-tahun. Begini potretnya.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Malam tadi warga Parung Panjang berbondong-bondong turun ke jalan untuk menyampaikan protes berkaitan dengan operasional truk tambang batu yang dianggap tak kenal waktu hingga mengganggu aktivitas pemukiman di sekitarnya.

Warga mengeluh lantaran truk kerap wira wiri di jam-jam di siang hari saat aktivitas warga tengah padat-padatnya.

Bagaimana sebenarnya aturan operasi truk di Parung Panjang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal operasional truk tambang batu itu sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Bahkan, dalam catatan detikNews, Bupati Bogor Iwan Setiawan telah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang.

ADVERTISEMENT

Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, guna mengatasi penumpukan truk tambang yang kerap dikeluhkan warga.

"Selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023) kemarin.

Revisi Perbup tersebut ditandangani pada 17 November lalu. Di antaranya jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian, dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10. Jadi diharapkan tidak ada penumpukan," sebutnya.

Dalam revisi tersebut, Iwan menyebut memberi ruang masyarakat agar turut berperan. Masyarakat bisa melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Iwan menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) mengawasi 24 jam. Dia juga meminta Dinas PUPR segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong-Bogor ke provinsi, karena masuk jalan provinsi.

"Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas," tuturnya.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads