KPR adalah salah satu skema pembiayaan yang bisa dilakukan masyarakat untuk membeli rumah. Dengan menggunakan skema KPR, masyarakat bisa mencicil rumah yang dibeli.
Dalam permohonan KPR ke bank pemberi kredit, ada proses dan syarat yang harus dilalui oleh pembeli. Di proses ini, banyak pembeli jadi cemas menunggu kabar persetujuan KPR disetujui atau tidak. Karena selain proses yang panjang, biaya yang dikeluarkan juga lumayan besar.
Nah, ternyata ada beberapa cara nih untuk mengetahui jika KPR kamu disetujui atau tidak. Jadi, kamu bisa simak artikel berikut yang dikutip dari Cicilan.Id, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Perhatikan Reaksi dari Pihak Bank Saat Wawancara
Setelah memberikan berkas pengajuan KPR, maka kamu akan ke tahap wawancara dengan pihak bank. Dalam proses wawancara, nantinya kamu akan ditanya oleh pihak Bank untuk mengkonfirmasi ulang dari berkas-berkas yang kamu ajukan sebelumnya.
Pertanyaan biasanya mengenai utang piutang, status pekerjaan, slip gaji, komitmen pembayaran hingga rumah yang akan dibeli. Nah, dari wawancara tersebut perhatikan reaksi dari pihak Bank, jika pihak Bank yakin dengan jawaban kamu maka bisa dipastikan pengajuan KPR kamu disetujui.
2. Pihak Bank Menghubungi Lebih Cepat dari Waktu yang Ditentukan
Jika wawancara sudah selesai dilakukan, maka kamu tinggal menunggu kepastian yang bisa berlangsung selama 14 hari kerja. Apabila semua urusan berjalan dengan lancar, maka kamu akan dihubungi oleh pihak Bank lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Dari hal tersebut, bisa dipastikan pengajuan KPR kamu akan disetujui oleh pihak Bank karena nantinya kamu akan diundang untuk mendapatkan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Namun, jika kamu belum juga dihubungi oleh pihak Bank, maka jangan cemas dulu karena setiap Bank memiliki putusan yang berbeda-beda.
3. Melalui Aplikasi Status Pengajuan KPR
Cara ini merupakan cara yang mudah untuk mengetahui KPR disetujui atau tidak. Caranya pun mudah, yaitu cukup dengan memasukkan nomor referensi pengajuan KPR dan juga tanggal lahir kamu.
Jika sudah dimasukkan, selanjutnya tinggal pilih "Cek Status KPR Saya" kemudian tunggu hasilnya muncul pada aplikasi tersebut. Sayangnya, cara ini hanya bisa dilakukan pada Bank tertentu saja dan tidak banyak Bank lainnya yang menyediakan layanan ini.
4. Melalui Rekening Koran
Cara terakhir yaitu, bisa melalui rekening koran untuk mengetahui KPR disetujui atau tidak. Namun, cara ini hanya bisa dilakukan bagi para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang mengajukan KPR.
Apabila terjadi pemindahan buku dari rekening koran tersebut, itu berarti KPR Subsidi yang kamu ajukan telah dibayar oleh pemerintah kepada developer. Itu tandanya pengajuan KPR kamu disetujui oleh pihak Bank meskipun belum ada kabar dari Bank tempat kamu mengajukan KPR.
Demikian 4 cara tahu KPR kamu disetujui atau tidak. Semoga membantu!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(zlf/zlf)