Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mewajibkan masyarakat mengurus izin pemakaian air tanah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/HL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam aturan tersebut, salah satu yang disasar adalah orang-orang kaya, terutama yang rumahnya memiliki kolam renang. Sebab, adanya kolam renang di rumah menggunakan air dalam kapasitas yang besar.
Adapun, masyarakat yang menggunakan air lebih dari 100 m3 per bulan wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah menilai apabila pemerintah ingin menerapkan izin penggunaan air tanah, khususnya bagi kegiatan rumah tangga, jangan diberikan syarat yang menyulitkan. Selain itu, ia juga berharap pemerintah dapat mempermudah perizinan penggunaan air tanah bagi rumah tangga.
"Untuk kegiatan rumah tangga seharusnya jangan dipersulit," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu di Vertu Hotel, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, ia menyoroti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia untuk menyalurkan air bersih. Menurutnya, adanya aturan terkait perizinan penggunaan air tanah seharusnya dibarengi dengan adanya PDAM di setiap daerah untuk memudahkan dalam mendapatkan air bersih.
"Nah betul (jaringan PDAM harus ke semua daerah). Bagaimana memaksa masyarakat untuk mandiri sementara pemerintah tidak menyiapkan itu," kata Junaidi.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengatur izin pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Adapun, sasaran utamanya adalah rumah orang kaya yang memiliki kolam renang.
Hal itu karena rumah orang kaya, terutama yang memiliki kolam renang menggunakan air dalam kapasitas yang cukup besar. Apalagi untuk menjaga kolam renang tetap bersih perlu mengganti air di dalamnya.
Adapun, peraturan terkait izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Adanya aturan ini, masyarakat dengan penggunaan air lebih dari 100 m3 tidak bisa seenaknya mengambil dan memakai air tanah karena harus meminta izin ke Kementerian ESDM.
"Kalau kita mencoba komparasi kira-kira kalau perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhan berapa, mungkin lebih 100 m3. Oleh karena itu, orang masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan karena dia mengambil dari lokasi yang sama masyarakat luas, yang dipergunakan untuk sehari-hari, sehingga itulah sebenarnya sasaran kita," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Kementerian ESDM Jakarta, dikutip dari detikFinance, Selasa (14/11/2023).
Dia menerangkan, pemakaian air tanah 100 m3 per bulan itu setara dengan 100.000 liter. Jumlah itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air rumah tangga dengan volume 500 liter. Selain itu, jumlah itu juga setara dengan 5.000 galon air volume 20 liter.
"Kalau dikomparasi isi galon air, itu kira-kira 5.000 kali pengisian atau 5.000 buah galon air," katanya.
Di sisi lain, rata-rata penggunaan air di Indonesia 30 m3 per keluarga. Wafid mengatakan, masyarakat yang menggunakan air tanah di bawah 30 m3 per bulan tak perlu khawatir karena tidak perlu izin.
"Kalau pemakaian hari-hari biasa atau keluarga biasa anggota keluarga dalam satu rumah tangga itu paling tidak rata-rata 30 m3 atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir masyarakat umum," katanya.
(abr/dna)