PT Indobuildco lewat kuasa hukumnya Hamdan Zoelva menilai, upaya paksa dan somasi yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap pegawai yang bekerja di Hotel Sultan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Terlebih, ia berpandangan, upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa PPKGBK abai terhadap nasib para pekerja yang mencari nafkah di Hotel Sultan. Itu bertentangan dengan pesan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno agar setiap pihak tetap mengutamakan nasib para pekerja di tengah sengketa yang terjadi antara PT Indobuildco dengan PPKGBK.
Ia mengingatkan pernyataan Menparekraf Sandiaga Uno, pada 9 Oktober silam yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan dan memberikan prioritas. Namun, lanjut dia, kenyataannya justru sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karyawan kami justru dikriminalisasi. Diancam pidana jika masih tetap bekerja," kata dia dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
"Melalui press release ini, kami memohon perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dari pemerintah sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik di media massa untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur hukum dan dengan cara persuasif," sambung dia.
Ia pun meminta agar PPKGBK berhenti melakukan upaya paksa yang menurut pihaknya tak sesuai dengan hukum yang ada lantaran tidak didasari pada putusan atau perintah pengadilan.
"Kembali kami ingatkan kepada pihak PPKGBK bahwa tindakan eksekusi ini wewenang pengadilan, bukan pihak yang bersengketa," tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPNR.I. Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pada pasal 40 disebutkan bahwa:
Pemegang hak pengelolaan dilarang:
a. mengurung/ menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air.
Dengan demikian, ia menilai apa yang dilakukan PPKGBK jelas melanggar peraturan tersebut karena secara terang-terangan telah mengurung/ menutup pekarangan juga bidang tanah lain yakni HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco.
(dna/dna)