PPKGBK Wajibkan Tamu Tukar Kartu Identitas Masuk Hotel Sultan, Indobuildco Respons Keras

PPKGBK Wajibkan Tamu Tukar Kartu Identitas Masuk Hotel Sultan, Indobuildco Respons Keras

Dian Saputra - detikProperti
Minggu, 12 Nov 2023 14:29 WIB
Masuk Wajib Tukar Identitas, Intip Kondisi Terkini Hotel Sultan
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

PT Indobuildco selaku pemilik sekaligus pengelola The Sultan Hotel & Residence merespons penerapan wajib lapor yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap setiap orang yang keluar masuk Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan, apa yang dilakukan PPKGBK sudah keluar batas. Karena, konflik antara PT Indobuildco dengan PPKGBK merupakan murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis. Bukan pengusaha melawan negara.

Undang-undang melindungi hak keperdataan PT Indobuildco termasuk hak untuk melakukan pembaruan HGB No 26 dan HGB No 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir dan PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan tanggal 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sehingga sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui ijin PPKGBK/ Sekretariat Negara. Secara yuridis kami memiliki alas hak yang sah, dan bukti dokumen buku tanah menunjukkan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB No 26 dan HGB No 27 (bukti terlampir).

Hamdan melanjutkan, terkait tindakan sepihak dan sewenang-wenang PPKGBK memasang spanduk berisi pernyataan kepemilikan lahan dan hanya menyisakan satu pintu dari seluruh pintu masuk hotel dan apartemen, itupun disertai wajib lapor, merupakan tindakan melawan hukum dan sudah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 27 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

"Kembali kami ingatkan kepada pihak PPKGBK bahwa tindakan eksekusi ini wewenang pengadilan, bukan pihak yang bersengketa," tegas dia.

Selain itu, lanjut dia, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPNR.I. Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Pada pasal 40 disebutkan bahwa:

Pemegang hak pengelolaan dilarang:

a. mengurung/ menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air.

Dengan demikian, ia menilai apa yang dilakukan PPKGBK jelas melanggar peraturan tersebut karena secara terang-terangan telah mengurung/ menutup pekarangan juga bidang tanah lain yakni HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh PPKGBK jelas tidak sejalan dengan tekad pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa penghuni apartemen dan hotel serta karyawan.

Ia kemudian mencuplik SIARAN PERS NO. 154/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2023, Menkopolhukam Mahfud MD yang menegaskan bahwa, hukum adalah panglima tertinggi bagi suatu bangsa dan negara. Sebuah negara bisa hancur jika penegakan hukum tidak tegak.

"Di mana pun, negara hancur kalau hukum tidak ditegakkan dengan benar, hukum dikondisikan, hukum dibuat alat tipu-tipu," ingat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Dalam siaran pers itu, Menkopolhukam menambahkan bahwa ketika pemimpin negara dan pejabat-pejabatnya tidak bisa melaksanakan hukum dengan baik, ia berkhianat terhadap bangsa dan negara ini.

Sebagai rakyat pencari keadilan, kami setuju sepenuhnya kepada pernyataan Mahfud MD tersebut. Apa yang sedang dilakukan PPKGBK sangat melecehkan wibawa hukum dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sedang menyidangkan gugatan perdata yang kami ajukan (perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst).

Terkait nasib karyawan Hotel dan Apartemen, pihaknya juga mengingatkan pernyataan Menparekraf Sandiaga Uno, pada 9 Oktober silam yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan dan memberikan prioritas. Namun, lanjut dia, kenyataannya justru sebaliknya.

"Karyawan kami justru dikriminalisasi. Diancam pidana jika masih tetap bekerja," kata

"Melalui press release ini, kami memohon perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dari pemerintah sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kepada publik di media massa untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur hukum dan dengan cara persuasif," imbuhnya.

(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads