Pertanyaan
Saya memiliki 1 (satu) rumah berstatus SHM di jakarta yg saat ini ditempati oleh keponakan. Pada saat pelaksanaan pembelian rumah tersebut dilakukan oleh keponakan mengingat saya berada di Manado. Terkait proses pembelian rumah tersebut antara saya dengan keponakan tidak memiliki suatu ikatan apapun atas transaksi jual-beli tersebut.
Sebagai tanda keseriusannya sang ponakan memberi sejumlah uang sebagai tanda jadi, atas kesepakatan bersama antara saya dengan keponakan selanjutnya keponakan memberi sejumlah uang setiap bulan sebagai cicilan. Setelah proses berjalan terjadi lonjakan covid-19 yang mengakibatkan suami keponakan terkena WFH dan bertepatan dan selesainya masa kontrak, yang berakibat buruk pada pelunasan rumah tersebut.
Keponakan berusaha melakukan pembayaran melalui KPR, namun tidak disetujui oleh Bank. Sehubungan pelaksanaan cicilan rumah telah dibayar oleh keponakan selama sudah 3 (tiga) tahun, maka saya meminta keponakan untuk menjual rumah tersebut dan nantinya berikan jumlah uang sisa sebagai pelunasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan bagaimana cara agar keponakan bisa menjual rumah tersebut, apakah dapat dilakukan dengan membuat Surat Kuasa Menjual? Dan ketika berurusan dengan notaris apakah juga bisa dikuasakan, mengingat kondisi fisik saya yg pasti repot untuk melakukan perjalanan jauh.
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan.
Christy Randy, pembaca detikProperti
Jawaban
Menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu diuraikan subjek hukum atas transaksi jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457 KUHPerdata Pengertian jual beli yakni : "Suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Sehubungan transaksi jual-beli yang terjadi di atas adalah transaksi jual-beli sesama keluarga yang dilandasi dengan dasar saling percaya sehingga transaksi tersebut adalah Perjanjian tidak tertulis yang merupakan perjanjian yang sah sebagaimana dalam kajian hukum perdata selama dibuat tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa surat kuasa untuk menjual adalah pilihan dari proses penyelesaian urusan dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah belum lunas. Surat kuasa memiliki pengaturan hukum secara tersirat di dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Bahwa terkait surat kuasa jual hanya berlaku sebagai opsi apabila anda ingin menjual tanah atau bangunan diwakilkan oleh orang lain, namun apabila adanya pelepasahan hak atas rumah dan tanah tersebut atau disebut AJB, maka subjek hukum pemilik rumah yang melaksanakan AJB tanpa dikuasakan dengan pihak lain.
Demikian yang dapat kami jawab.
Muhammad Rizal Siregar, S.H,. M.H, Pengacara dan Pengamat hukum properti
Law Firm
SIREGAR & CO
(zlf/zlf)