Terapkan Wajib Lapor, PPKGBK: Kita Analisa Siapa Saja yang Masuk Hotel Sultan

Terapkan Wajib Lapor, PPKGBK: Kita Analisa Siapa Saja yang Masuk Hotel Sultan

Anisa Indraini - detikProperti
Jumat, 10 Nov 2023 16:55 WIB
Masuk Wajib Tukar Identitas, Intip Kondisi Terkini Hotel Sultan
Keluar Masuk Hotel Sultan Wajib Lapor PPKGBK dan Tukar Identitas Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menerapkan wajib lapor bagi siapa saja yang keluar masuk kawasan Hotel Sultan. Langkah itu dilakukan bukan tanpa alasan.

Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia mengatakan, alasan pihaknya melakukan hal tersebut adalah untuk melakukan analisa terhadap siapa saja yang masuk ke dalam hotel.

"Kita lakukan analisis sederhana, siapa saja yang memasuki lahan Blok 15. Misalnya berapa jumlah tamu hotel, tamu apartemen, karyawan, dan juga vendor," kata Hadi kepada detikcom, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penerapan wajib lapor dilakukan pada pintu 5 yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk menuju Hotel Sultan yang masih dibuka. Akses tersebut terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Pihaknya menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara.

ADVERTISEMENT

"Kita perlu mengetahui dan mendata siapa saja yang memasuki lahan Blok 15 PPKGBK. Data tersebut diperlukan sebagai bagian dari usaha menjaga aset negara," tutur dia.

Sebagai informasi, PPKGBK kini memberlakukan screening di pintu 5 Hotel Sultan. Kendaraan pengunjung baik roda empat maupun roda dua yang ingin masuk harus memberikan identitas seperti KTP dan pengunjung diberikan ID Card. Pengecekan dilakukan selama 24 jam sejak Kamis (9/11).

Terdapat tenda putih yang menjadi 'markas' petugas PPKGBK menjaga pintu Hotel Sultan. Dari identitas yang diberikan pengunjung, petugas kemudian akan mendata nama dan tanggal kedatangan pengunjung ke Hotel Sultan.

Selain memberlakukan wajib lapor, PPKGBK juga memasang pagar besi di atas beton penutup gate 2 dan 3 yang sudah dicor sebelumnya.

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin membenarkan ada upaya baru dari PPKGBK yang ditujukan untuk menekan kliennya melakukan pengosongan kawasan GBK lokasi berdirinya Hotel Sultan.

Ia berpendapat, langkah yang dilakukan oleh PPKGBK itu sudah berada di luar hukum lantaran sejak awal tidak ada perintah atau putusan pengadilan yang memerintahkan adanya eksekusi atau upaya pengosongan terhadap kawasan tersebut.

"Hal ini menambah panjang rangkaian tindakan melawan hukum di areal milik PT Indobuildco, setelah sebelumnya menutup 4 dari 5 pintu masuk Kawasan hotel dan apartemen," jelas dia.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads